Home News Kunjungan Tamu ke IKN Dibatasi Selama Persiapan dan Pelaksanaan HUT Ke-79 RI
News

Kunjungan Tamu ke IKN Dibatasi Selama Persiapan dan Pelaksanaan HUT Ke-79 RI

Share
Share

IKNPOS.ID – Proses pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut oleh pemerintah. Saat ini terdapat 85 paket pekerjaan fisik dengan intensitas yang sangat tinggi dan dilakukan secara bersamaan di kawasan IKN.

Puluhan paket pekerjaan fisik itu melibatkan hingga 27.000 lebih pekerja. Selain itu, pengerjaan proyek raksasa itu juga menggunakan 2.000 unit peralatan yang selalu bergerak secara dinamis dalam melakukan aktifitas pekerjaan di lokasi.

Mengingat masifnya pekerjaan fisik yang sedang berlangsung dan padatnya lalu lintas logistik untuk persiapan pelaksanaan upacara hari kemerdekaan Ke-79 RI di IKN, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan pembatasan bagi tamu dari Instansi dan Kedinasan yang akan berkunjung ke IKN.

Seperti yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan PUPR tertanggal Kamis 5 Juli 2024, hanya pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam persiapan dan pelaksanaan peringatan hari Kemerdekaan Ke-79 RI yang diizinkan untuk memasuki lokasi pembangunan infrastruktur IKN.

Selain itu, kunjungan dapat dilaksanakan secara terbatas dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q. Kepala BPPW Kalimantan Timur dan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN.

Dijelaskan pula, kunjungan terbatas untuk dilaksanakan pada hari Kamis/Jumat, dengan jumlah tamu maksimal 10 orang, jumlah kendaraan maksimal 2 unit, serta memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapihan. Pembatasan kunjungan dilaksanakan mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024.

Share
Related Articles
News

Cek Fakta: Benarkah Produk AS Bebas Sertifikasi Halal di Indonesia? Ini Daftar Lengkapnya!

IKNPOS.ID - Isu mengenai pelonggaran aturan halal dalam perjanjian dagang terbaru antara...

SKANDAL SENAYAN BERAKHIR! MKD Ketok Palu Legalitas Sahroni di Komisi III, Ternyata Ini Rahasianya
News

SKANDAL SENAYAN BERAKHIR! MKD Ketok Palu Legalitas Sahroni di Komisi III: Sesuai UU MD3

IKNPOS.ID - Teka-teki mengenai keabsahan posisi Ahmad Sahroni sebagai nakhoda baru di...

News

Menag: Masjid Istiqlal dan Masjid Negara IKN Jadi Masjid Kembar Pusat Keagamaan Nasional

IKNPOS.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Masjid Istiqlal dan Masjid...

News

DPR Tegaskan Sertifikasi Halal Jaga Kedaulatan Pangan dan Industri Perunggasan

IKNPOS.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa...