Home Pendidikan Kemdikbudristek Ingatkan Kampus Daftar Akreditasi Sebelum Agustus 2025, Ini Konsekuensinya
Pendidikan

Kemdikbudristek Ingatkan Kampus Daftar Akreditasi Sebelum Agustus 2025, Ini Konsekuensinya

Share
Direktorat Belmawa Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek
Direktorat Belmawa Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek
Share

“Menteri mencabut izin program studi atau izin pendirian perguruan tinggi yang telah ditetapkan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b,” bunyi Pasal 83 ayat (9) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Sejalan dengan itu, Kemendikbud turut meluncurkan buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar kampus lebih mudah menyusun perangkat penjaminan mutu pendidikan.

Selain Pedoman Implementasi SPMI, pihaknya juga meluncurkan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 pada kesempatan yang sama.

“(Panduan ini) membantu mempercepat dan menginspirasi untuk segera melakukan penyusunan pedoman SPMI yang disesuaikan dengan Permendikbudistek Nomor 53 Tahun 2023 dan juga reorientasi kurikulumnya,” pungkas Suning.

Share
Related Articles
Pendidikan

Kemdiktisaintek Dorong Kampus Kembangkan Riset Berbasis Potensi Lokal

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong perguruan tinggi di Indonesia...

Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Pendidikan

Pemerintah Atur Penggunaan AI di Sekolah, Faktor Usia dan Kesiapan Anak Jadi Pertimbangan Utama

Pemerintah mulai menerapkan aturan terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan...

Pendidikan

Kuliah Gratis di IKN Dibuka! Otorita IKN Siapkan Beasiswa S1 untuk Warga Lokal

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi masyarakat di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN)....

Kuliah Gratis 4 Tahun, Otorita IKN dan Universitas Brawijaya Buka Beasiswa Khusus Warga Nusantara
Pendidikan

Kuliah Gratis 4 Tahun! Otorita IKN dan Universitas Brawijaya Buka Beasiswa Khusus Warga Nusantara

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bekerja sama dengan...