IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menjadi bagian dari the new growth atau pertumbuhan baru di Pulau Kalimantan atau Borneo.
Seperti diketahui, di Pulau Kalimantan, terdapat 3 negara. Yaitu Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
“Ini bagaimana interkoneksi ekonomi yang bisa dikembangkan di dalam Borneo sendiri. Kalau dilihat, IKN itu bagian dari the new growth di Borneo sendiri, selain Indonesia,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kadin Indonesia dalam mendukung IKN adalah membuat Borneo Economic Community dalam pertemuan Borneo Business Roundtable pada tahun 2023 lalu.
“IKN sudah menjadi bagian daripada apa yang harus kita lakukan bersama. Karena itu adalah simbol daripada yang namanya bukan lagi Jawa-sentris, tapi Indonesia-sentris secara pembangunan,” jelas Arsjad.
Kehadiran IKN juga dapat mendorong berkembangnya ekonomi hijau atau green economy. Di mana di Pulau Kalimantan sendiri terdapat sumber daya ekonomi hijau yang melimpah.
Seperti tenaga hidro. Ini memungkinkan pembangunan industri data center yang ramah lingkungan, serta membuat Indonesia berpotensi menjadi pengekspor hidrogen hijau.
“Lihat IKN bukan hanya sebagai IKN. Tapi bahwa pengembangan dari IKN itu berkembangnya terhadap green economy. Juga nantinya blue economy. Jadi ini aspek yang memang harus didorong,” urai Arsjad.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres itu secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Pemerintah juga memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.
Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.