Home News Judi Online Menjamur, Kemenhub Terbitkan Larangan untuk Pegawainya
News

Judi Online Menjamur, Kemenhub Terbitkan Larangan untuk Pegawainya

Share
Share

Adita mengungkapkan, terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna atau taruni dan mahasiswa atau mahasiwi sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,” pungkas Adita.

Share
Related Articles
Evakuasi WNI di Iran
News

Terehan: Negara yang Ikut Serang Iran Bersama AS Akan Jadi Target Balasan

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Luar Negeri Iran Majid Takht-Ravanchi menyatakan bahwa negara...

Ini Paket Uang Baru Rp5,3 Juta dari Bank Indonesia yang Diburu Warga
News

Ini Paket Uang Baru Rp5,3 Juta dari Bank Indonesia yang Diburu Warga

IKNPOS.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, permintaan uang pecahan baru selalu...

News

Tol Balikpapan–IKN Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Perjalanan ke Ibu Kota Nusantara Hanya 1 Jam

IKNPOS.ID - Pemerintah kembali membuka ruas jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan...

News

Menko Polkam: Sistem Pertahanan dan Keamanan IKN Jadi Prioritas Pemerintah

IKNPOS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menegaskan bahwa...