IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.
“Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian,” bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres 75/2024.
Sementara pasal 2 menjelaskan, setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.
Untuk Hak Guna Bangunan (HGB), diatur paling lama 80 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka Waktu sama, 80 tahun. Perpanjangan HGB ini akan didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.