Home News Investor di IKN Dijamin Dapat Hak Guna Usaha hingga 190 Tahun
News

Investor di IKN Dijamin Dapat Hak Guna Usaha hingga 190 Tahun

Share
Share

IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.

“Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian Kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian,” bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres 75/2024.

Sementara pasal 2 menjelaskan, setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Untuk Hak Guna Bangunan (HGB), diatur paling lama 80 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka Waktu sama, 80 tahun. Perpanjangan HGB ini akan didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Share
Related Articles
News

Serpihan Drone Jatuh di Dubai, Dua Penerbangan dari Indonesia Terpaksa Alih Rute

IKNPOS.ID - Penutupan sementara ruang udara Uni Emirat Arab (UEA) berdampak pada...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

Israel Akan Kirim Angkatan Laut untuk Dukung AS di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah terus meningkat seiring eskalasi konflik...

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir
News

Warga Muhammadiyah di Bali Diimbau Tidak Rayakan Malam Takbiran

IKNPOS.ID - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan arahan khusus...

News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...