Berdasarkan hasil revisi UU IKN, ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian secara spesifik, yaitu pada pengembang perumahan di seluruh Indonesia bisa memenuhi aturan wajib hunian berimbang dengan menyediakan di IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN.
“Bata interlock dari SIG memenuhi kriteria pembangunan rumah di IKN yang mengusung konsep sustainable and smart city karena dibuat menggunakan produk semen hijau dengan waktu pengerjaan yang lebih cepat sehingga biaya konstruksi menjadi lebih efisien, serta didukung dengan tampilan yang modern. SIG siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan proyek pembangunan perumahan dan permukiman, baik di IKN maupun daerah lain,” ungkapnya.