IKN Masih Butuh Investor, Jokowi: Sampai Upacara 17 Agustus Baru 15 Persen

Presiden Jokowi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok/Kemenko Marves

Presiden Jokowi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok/Kemenko Marves

IKNPOS.ID – Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur mengalami kendala serius akibat curah hujan yang tinggi selama beberapa bulan terakhir.

Cuaca ekstrem ini telah menghambat berbagai pekerjaan konstruksi dan menyebabkan keterlambatan signifikan dalam progres pembangunan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan, pengerjaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru sekitar 15 persen ketika penyelenggaraan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.

“Jadi jangan membayangkan kita Upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Paling nanti 17 Agustus itu dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen (jadi),” kata Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Jokowi menegaskan, bahwa IKN adalah sebuah mimpi jangka panjang, yang pembangunannya tidak akan selesai hanya dalam 2 atau 3 tahun.

“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” ujarnya.

Guna mempercepat investasi, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Perpres tersebut mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

“Aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua.

Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Exit mobile version