IKNPOS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai menilai upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno agar segera menyelesaikan dokumen Keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), sejatinya bertolak belakang dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Guspardi, sikap Presiden Jokowi sesungguhnya cukup realistis dan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur di IKN masih progres.
“Kalau Keppres keluar, tentu otomatis ibu kota negara tidak di Jakarta lagi. Konsekuensinya, Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas,” jelasnya, Kamis 25 Juli 2024.
“Jadi, tentunya kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Maksudnya tidak perlu mendesak presiden karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu-buru,” tuturnya.
Untuk itu, dia mengingatkan penting untuk diperhatikan bahwa konsekuensi dari penerbitan keppres itu adalah perpindahan personel pemerintahan ke IKN.
“Pasal 41 ayat 3 (UU IKN) menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta (sebagai ibu kota negara) baru berlaku ketika Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara,” kata dia.
Sebelumnya, Moeldoko telah mengirim memo kepada Mensesneg agar dokumen Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota,” kata Moeldoko usai konferensi pers terkait penyelesaian konflik sosial Pulau Haruku, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.