IKN Pos
Sabtu, Mei 10, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Cegah Penyalahgunaan Identitas, Pemkab Penajam Tertibkan Administrasi Kependudukan

by pandu
22:44 Juli 7, 2024
in Borneo
A A
Cegah Penyalahgunaan Identitas, Pemkab Penajam Tertibkan Administrasi Kependudukan

IKNPOS.ID – Untuk menghindari penyalahgunaan identitas, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban administrasi kependudukan. Langkah ini juga diambil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Penertiban administrasi kependudukan dilakukan dengan menonaktifan kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tidak aktif,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Waluyo di Penajam, Sabtu 6 Juli 2024.

Menurutnya, upaya menonaktifkan kartu keluarga itu mampu mencegah penyalahgunaan hak-hak masyarakat, seperti hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pengurusan bantuan sosial.

“Kartu keluarga yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk pengurusan administrasi hal lain,” katanya.

Administrasi lain tersebut seperti untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek, pengurusan rekening bank, hingga daftar pemilih tetap.

Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan. Pemetaan kartu keluarga yang tidak aktif melibatkan pemerintah daerah tingkat kecamatan, desa, hingga ketua rukun tetangga (RT).

“Pemetaan itu sekaligus menjadi upaya verifikasi kartu keluarga yang tidak aktif dan memenuhi syarat untuk diblokir,” ujarnya.

Setelah verifikasi, kartu keluarga yang tidak dapat ditemukan pemiliknya akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.

Apabila data kependudukan sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali dengan syarat pemilik mengajukan surat klarifikasi keberadaan kepada ketua rukun tetangga maupun dinas dukcapil, sebelum dilaporkan ke Kemendagri, demikian Waluyo.

Tags: Kalimantan TimurKaltimKartu KeluargaKTPPenajam Paser Utara

pandu

Next Post

Hingga November Ditarget Rampung 47 Tower di IKN, 29 untuk ASN dan 18 TNI/Polri

ASN Pemda di Wilayah Penunjang Bisa Ajukan Pindah ke IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

PAFI Klungkung Dorong Integrasi Obat Tradisional dan Modern dalam Sistem Kesehatan Bali

23:35 Mei 9, 2025

Upaya Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab PPU Akselerasi Pembentukan KopDes Merah Putih

23:06 Mei 9, 2025

Program Penyuluhan PAFI Bolaang Mongondow Selatan: Membangun Masyarakat Sehat dan Mandiri

23:05 Mei 9, 2025

Pemkab Penajam Mantapkan Sinergi Perencanaan Pembangunan Serambi IKN 5 Tahun ke Depan

22:45 Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version