ASN Pemda di Wilayah Penunjang Bisa Ajukan Pindah ke IKN

IKNPOS.ID – Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) membuka begitu banyak kesempatan bagi warga Kaltim dan juga wilayah sekitar. Termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, untuk mendukung kinerja pemerintah di IKN, alokasi SDM ASN ke IKN dilakukan dalam tiga cara. Pertama, pemindahan ASN ke ibukota baru Indonesia tersebut secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Cara kedua, lanjut Anas, formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.

Ia juga menjelaskan, dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN tersebut, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur.

“Ini menjadi kesempatan bagi putra-putri Kaltim untuk terlibat dan mendedikasikan kemampuan terbaiknya bagi bangsa, salah satunya melalui IKN,” ujar Anas. Menurutnya, cara ketiga adalah dengan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN.

“Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah, bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” jelasnya.

Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut, papar Anas, dilakukan secara terbuka dan kompetitif. “Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan K/L yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau K/L di IKN,” ujar Anas.

Exit mobile version