IKNPOS.ID-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) melaporkan penerimaan pajak semester I-2024 di wilayah tersebut mencapai Rp16,48 triliun.
Dalam pemaparan kinerja penerimaan pajak, Senin 22 Juli 2024, Matheus Setiyono mengungkapkan bahwa Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengemban target penerimaan pajak sebesar Rp45,98 triliun untuk tahun ini.
Hingga 30 Juni 2024, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp16,48 triliun, atau 35,84% dari target.
Meski menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 18,00% dibandingkan periode yang sama pada 2023, capaian ini tetap menjadi pencapaian signifikan.
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mendominasi dengan nilai Rp9,42 triliun atau 34,52% dari target, meskipun mengalami penurunan sebesar 31,88% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebaliknya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatat pertumbuhan mengesankan sebesar 117,41% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan penerimaan sebesar Rp945,9 miliar atau 27,99% dari target.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tercatat penerimaan sebesar Rp6,03 triliun atau 39,81% dari target, meski mengalami pertumbuhan negatif sebesar 4,64%.
Pajak lainnya mencatat pertumbuhan positif sebesar 12,88%, dengan penerimaan mencapai Rp87,55 miliar.
Seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di Kalimantan Timur dan Utara, dalam semangat ‘Kemenkeu Satu’, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga perekonomian Indonesia.
“Meskipun penerimaan pajak di Kaltim-Kaltara mengalami pertumbuhan negatif pada semester I-2024, Kanwil DJP Kaltimtara terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan berbagai strategi dan kerja sama antarunit vertikal Kemenkeu,” tutur Matheus.