Home Borneo Berlaku Oktober 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Samarinda
Borneo

Berlaku Oktober 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Samarinda

Share
Share

IKNPOS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda resmi memberlakukan kebijakan baru terkait kewajiban pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki BPJS Kesehatan.

Kebijakan pemerintah pusat ini berlaku efektif di Samarinda, mulai Oktober 2024 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Komisaris Polisi (Kompol) Creato Sonitehe Gulo, aturan baru ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Meskipun selama ini sudah ada asuransi Jasa Raharja, kata Gulo, BPJS Kesehatan dapat memberikan klaim perawatan korban kecelakaan dengan nominal yang besar besar.

Sedangkan Jasa Raharja hanya bisa memberikan klaim biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

“Sekarang, asuransi Jasa Raharja hanya mengcover luka-luka hingga Rp20 juta. Banyak kejadian di mana korban patah tulang membutuhkan operasi dengan biaya sekitar Rp50 hingga Rp60 juta. Rumah sakit sering ragu untuk menangani karena tidak ada penjamin mutlak yang pasti menjamin sampai akhir (perawatan),” ujarnya kepada Nomorsatukaltim, dikutip IKNPOS pada Selasa, 23 Juli 2024.

Ia menegaskan kembali bahwa BPJS Kesehatan memiliki kemampuan membiayai pengobatan korban kecelakaan dengan biaya pertanggungan lebih besar.

“BPJS Kesehatan bisa meng-cover banyak, bukan Jasa Raharja. Prosesnya, setelah mengklaim Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sisanya bisa dilanjutkan klaim ke BPJS Kesehatan yang unlimited sampai sembuh,” jelasnya.

Menurutnya, dukungan dari pihak kepolisian juga menjadi faktor penting dalam perubahan regulasi ini. Tujuannya agar penanganan kecelakaan di rumah sakit tidak bisa dilakukan dengan cepat tanpa keragu-raguan.

“Jika seseorang mengalami kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan tetap bisa meng-cover,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan yakin bahwa mereka akan mendapatkan perawatan yang memadai jika mengalami kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Share
Related Articles
Borneo

Ekspor Kaltim Anjlok 31,25% di Januari 2026, Batubara dan CPO Terpukul Keras!

IKNPOS.ID - Kinerja ekspor Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan tajam pada Januari...

Borneo

Pemkab PPU Gratiskan Pemasangan Sambungan Air Bersih di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memperluas...

Borneo

Berdayakan Masyarakat Lokal, Upaya Dishut Kaltim Cegah Karhutla di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur kini...

Antrean BPJS RSUD Kanujoso Membeludak 40%, Gubernur Rudy Mas’ud Langsung Sidak dan Beri Instruksi Tegas
Borneo

Antrean BPJS RSUD Kanujoso Membeludak 40%, Gubernur Rudy Mas’ud Langsung Sidak dan Beri Instruksi Tegas

IKNPOS.ID - Kondisi pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan tajam...