IKN Pos
Jumat, Juli 11, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Berdasar Perpres 75/2024, Kepala OIKN Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

by pandu
19:02 Juli 12, 2024
in News
A A
Berdasar Perpres 75/2024, Kepala OIKN Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

IKNPOS.ID – Dari 14 pasal yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), ada pasal yang menyebutkan Kepala Otorita IKN bisa menetapkan harga tanah di IKN. Perpres 75/2024 sendiri telah diteken Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 Perpres 75/2024 ayat 1.

Sementara di ayat 2 pasal 6, dijelaskan kalau nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik.

Kemudian di ayat 3 tercantum, nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan
bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.

Pada ayat 4 tertera, Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan untuk kepentingan lain.

Hingga kini proses pembebasan lahan untuk pembangunan IKN masih terus berlangsung. Guna menghindari kerugian pada warga yang terdampak pembebasan lahan, pemerintah pusat telah melakukan revisi aturan pembebasan lahan di IKN. Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.

“Pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap regulasi pembebasan lahan di IKN, agar tidak ada warga yang merasa dirugikan,” kata Makmur Marbun di Penajam, Selasa 9 Juli 2024.

Lahan milik warga yang bakal dibebaskan setelah perbaikan aturan itu rampung, yakni lahan yang berada di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku. Sebagian lahan di wilayah ini terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Tags: Harga TanahIbu kota nusantaraIKNOIKNPerpresPerpres 75/2024

pandu

Next Post

Keren, Kaltim Rancang Paket Wisata untuk Tamu Upacara HUT ke-79 di IKN

Ini Cerita Menhub Budi yang Dua Hari Berkantor di IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Timnas Indonesia Satu Pot dengan Oman, Ini Pembagian Drawing Babak 4 Piala Dunia 2026

17:00 Juli 11, 2025

Pi Network Cetak Sinyal Bullish Pertama Sejak 1 Juli, Apa Selanjutnya?

16:48 Juli 11, 2025

Resmi Dirilis! Daftar 10 HP Android Terkencang Dunia Bulan Juni 2025

16:47 Juli 11, 2025

5 Game Puzzle Android Santai yang Bikin Otak Kerja Keras, Berani Coba?

16:28 Juli 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version