IKNPOS.ID – Dari 14 pasal yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), ada pasal yang menyebutkan Kepala Otorita IKN bisa menetapkan harga tanah di IKN. Perpres 75/2024 sendiri telah diteken Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 Perpres 75/2024 ayat 1.
Sementara di ayat 2 pasal 6, dijelaskan kalau nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik.
Kemudian di ayat 3 tercantum, nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan
bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.
Pada ayat 4 tertera, Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan untuk kepentingan lain.
Hingga kini proses pembebasan lahan untuk pembangunan IKN masih terus berlangsung. Guna menghindari kerugian pada warga yang terdampak pembebasan lahan, pemerintah pusat telah melakukan revisi aturan pembebasan lahan di IKN. Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.
“Pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap regulasi pembebasan lahan di IKN, agar tidak ada warga yang merasa dirugikan,” kata Makmur Marbun di Penajam, Selasa 9 Juli 2024.
Lahan milik warga yang bakal dibebaskan setelah perbaikan aturan itu rampung, yakni lahan yang berada di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku. Sebagian lahan di wilayah ini terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Sepaku.