Home News Bareskrim Geledah Kementerian ESDM, Kasus Korupsi Rp 64 Miliar Proyek PJUTS
News

Bareskrim Geledah Kementerian ESDM, Kasus Korupsi Rp 64 Miliar Proyek PJUTS

Share
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Share

IKNOS.ID-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.

“Betul (ada penggeledahan),” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis 4 Juli 2024.

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arief menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS.

Namun, ia belum merinci lebih detail mengenai perkara tersebut.

“Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.

Proyek nasional PJUTS ini mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Saat ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang di wilayah tengah.

Lebih lanjut, Arief mengungkap bahwa nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkas Arief.

Share
Related Articles
News

149 Jemaah Haji Asal Penajam Paser Utara Diberangkatkan 6 Mei 2026 

IKNPOS.ID - Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

News

Waspada Intrusi Air Laut di Sungai Mahakam, Warga Samarinda Diimbau Hemat Air

IKNPOS.ID - Memasuki musim kemarau, Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda mulai memperketat...

News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...