Home News Bareskrim Geledah Kementerian ESDM, Kasus Korupsi Rp 64 Miliar Proyek PJUTS
News

Bareskrim Geledah Kementerian ESDM, Kasus Korupsi Rp 64 Miliar Proyek PJUTS

Share
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Share

IKNOS.ID-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.

“Betul (ada penggeledahan),” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis 4 Juli 2024.

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arief menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS.

Namun, ia belum merinci lebih detail mengenai perkara tersebut.

“Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.

Proyek nasional PJUTS ini mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Saat ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang di wilayah tengah.

Lebih lanjut, Arief mengungkap bahwa nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkas Arief.

Share
Related Articles
Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN
News

Menuju Peradaban Mulia: PWNU Kaltim Siap Gelar Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN

IKNPOS.ID - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur tengah mematangkan persiapan...

Prakiraan Cuaca Kalimantan Timur 20 Januari 2026
News

Logistik Lancar Jadi Kunci Sukses Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menempatkan logistik...

News

Trump Naikkan Tarif Impor Korea Selatan Jadi 25%

IKNPO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor dari...

Program Emas
News

Harga Emas Pegadaian Melonjak Capai Rp3 Juta per Gram

IKNPOS.ID - Pergerakan harga emas kembali menarik perhatian pasar. Di tengah minat...