Home News Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Paruh Waktu Internasional dengan Total Kerugian Rp1,5 Triliun
News

Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Paruh Waktu Internasional dengan Total Kerugian Rp1,5 Triliun

Share
Konferensi pers pengungkapkan TPPO kerja paruh waktu jaringan internasional. Foto: Humas Polri
Konferensi pers pengungkapkan TPPO kerja paruh waktu jaringan internasional. Foto: Humas Polri
Share

“Sampai saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dabi,” ujar Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.

Share
Related Articles