Home Borneo Bank Dunia Guyur Insentif Sebesar USD114,7 Juta pada Provinsi Kaltim
Borneo

Bank Dunia Guyur Insentif Sebesar USD114,7 Juta pada Provinsi Kaltim

Share
Share

IKNPOS.ID – Bank Dunia Kembali memberikan pembayaran berbasis kinerja (result based payment/RBP) sebesar USD114,7 juta kepada Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Insentif ini diberikan sebagai penghargaan atas keberhasilan Kaltim dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 22 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) pada periode 2019-2024.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kaltim, M Syaibani, mengatakan bahwa insentif ini merupakan hasil verifikasi atas keberhasilan Kaltim dalam menurunkan emisi GRK, terutama dari sektor Forestry and Other Land Use (FOLU).

Adapun dana insentif ini berasal dari dua program utama, yakni Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) senilai USD110 juta dan Green Climate Fund (GCF) senilai USD4,7 juta.

“RBP ini berasal dari dua program, yakni program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) senilai USD 110 juta, dan program Green Climate Fund (GCF) senilai USD 4,7 juta,” kata Syaibani, dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 20 Juli 2024.

Syaibani menjelaskan, bahwa dana karbon dari program FCPF-CF disalurkan kepada sembilan pemerintah daerah dan pemerintah desa di Kaltim, kecuali untuk Kota Samarinda dan Kota Bontang yang tidak menerima dana tersebut pada tahun ini.

“Distribusi dana ini tidak sama per instansi. Rincian pembagian dana karbon sebesar USD 110 juta atau sekitar Rp1,7 triliun adalah, desa/kelurahan menerima 41 persen, pemda menerima 37 persen, masyarakat adat menerima 12 persen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima 10 persen,” paparnya.

Syaibani menambahkan, distribusi ini berlangsung mulai dari tahun 2023 hingga 2024. Sedangkan dana dari program GCF, total Indonesia menerima RBP sebesar USD103,8 juta dari pengurangan emisi tahun 2014-2016 sebanyak 20,3 juta ton CO2e.

“Dari jumlah ini, Kaltim menerima alokasi sebesar USD4,7 juta pada tahun 2024,” ujarnya.

Penyaluran Melalui BLU BPDLH

Penyaluran dana insentif ini dilakukan melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan.

Share
Related Articles
Borneo

Reaktivasi PBI JKN di Kaltim Hanya Diprioritaskan Pasien Kronis, Ini Penjelasan Dinsos

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses reaktivasi kepesertaan Penerima...

Borneo

Kukar Datangkan Mesin Modern untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Kabupaten Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), terus...

Borneo

Melalui PTSL, 1.000 Bidang Tanah di Serambi IKN Akan Segera Disertifikatkan

IKNPOS.ID - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target...

Borneo

Antisipasi Lonjakan Penduduk IKN, Balikpapan Perkuat Layanan Dasar dan Fasilitas Publik

IKNPOS.ID - Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi lonjakan...