IKNPOS.ID – Bank Dunia Kembali memberikan pembayaran berbasis kinerja (result based payment/RBP) sebesar USD114,7 juta kepada Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Insentif ini diberikan sebagai penghargaan atas keberhasilan Kaltim dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 22 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) pada periode 2019-2024.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kaltim, M Syaibani, mengatakan bahwa insentif ini merupakan hasil verifikasi atas keberhasilan Kaltim dalam menurunkan emisi GRK, terutama dari sektor Forestry and Other Land Use (FOLU).
Adapun dana insentif ini berasal dari dua program utama, yakni Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) senilai USD110 juta dan Green Climate Fund (GCF) senilai USD4,7 juta.
“RBP ini berasal dari dua program, yakni program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) senilai USD 110 juta, dan program Green Climate Fund (GCF) senilai USD 4,7 juta,” kata Syaibani, dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 20 Juli 2024.
Syaibani menjelaskan, bahwa dana karbon dari program FCPF-CF disalurkan kepada sembilan pemerintah daerah dan pemerintah desa di Kaltim, kecuali untuk Kota Samarinda dan Kota Bontang yang tidak menerima dana tersebut pada tahun ini.
“Distribusi dana ini tidak sama per instansi. Rincian pembagian dana karbon sebesar USD 110 juta atau sekitar Rp1,7 triliun adalah, desa/kelurahan menerima 41 persen, pemda menerima 37 persen, masyarakat adat menerima 12 persen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima 10 persen,” paparnya.
Syaibani menambahkan, distribusi ini berlangsung mulai dari tahun 2023 hingga 2024. Sedangkan dana dari program GCF, total Indonesia menerima RBP sebesar USD103,8 juta dari pengurangan emisi tahun 2014-2016 sebanyak 20,3 juta ton CO2e.
“Dari jumlah ini, Kaltim menerima alokasi sebesar USD4,7 juta pada tahun 2024,” ujarnya.
Penyaluran Melalui BLU BPDLH
Penyaluran dana insentif ini dilakukan melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan.
Syaibani menyebutkan bahwa dana tersebut dialokasikan ke berbagai desa/kelurahan di Kaltim.
“Sebagai contoh, dua kelurahan di Balikpapan memperoleh alokasi sebesar Rp214,4 juta. Di Kabupaten Berau, 79 kampung menerima total anggaran sebesar Rp27,57 miliar, dan di Kutai Barat, 81 kampung menerima total Rp16,33 miliar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Syaibani, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 68 desa menerima total Rp9,88 miliar, Kutai Timur dengan 83 desa menerima Rp25,33 miliar, Mahakam Ulu dengan 46 kampung menerima Rp17,38 miliar, Kabupaten Paser dengan 68 desa menerima Rp19,26 miliar, dan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 14 desa menerima Rp3,37 miliar.
“Insentif ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kaltim, tetapi juga mendorong upaya konservasi lingkungan yang lebih baik,” pungkasnya.