Home Pemerintahan Aturan Pembebasan Lahan di IKN Direvisi, Jokowi: Jangan Ada Warga yang Dirugikan
Pemerintahan

Aturan Pembebasan Lahan di IKN Direvisi, Jokowi: Jangan Ada Warga yang Dirugikan

Share
Presiden Joko Widodo
Share

Menurut dia, terdapat dua hal yang perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakata (PDSK) Plus.

PDSK biasa hanya berupa ganti rugi tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.

Kedua, Perpres juga dibutuhkan untuk emberikan kepastian bagi investor berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Karena itu dasar untuk investasi maka hal ini akan diselesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi.

Share
Related Articles
Deddy Sitorus Balas Ajakan Gibran: DPR Siap Ngantor di IKN, Asal Menteri Juga Pindah
Pemerintahan

Deddy Sitorus Balas Ajakan Gibran: DPR Siap Ngantor di IKN, Asal Menteri Juga Pindah

IKNPOS.ID - Polemik pemindahan pusat gravitasi politik ke Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Padi Gogo Riset IPB Tumbuh Subur di IKN Tanpa Sentuhan Pupuk Kimia
Pemerintahan

Padi Gogo Riset IPB Tumbuh Subur di IKN Tanpa Sentuhan Pupuk Kimia

IKNPOS.ID - Di tengah deru mesin konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN), sebuah...

Bukan Padi Biasa! Ini Rahasia Beras Gurih IPB 9G yang Siap Jadi Pasokan Utama IKN
Pemerintahan

Bukan Padi Biasa! Ini Rahasia Beras Gurih IPB 9G yang Siap Jadi Pasokan Utama IKN

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) baru saja mencatatkan sejarah baru dalam...