Home Pemerintahan Aturan Pembebasan Lahan di IKN Direvisi, Jokowi: Jangan Ada Warga yang Dirugikan
Pemerintahan

Aturan Pembebasan Lahan di IKN Direvisi, Jokowi: Jangan Ada Warga yang Dirugikan

Share
Presiden Joko Widodo
Share

Menurut dia, terdapat dua hal yang perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakata (PDSK) Plus.

PDSK biasa hanya berupa ganti rugi tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.

Kedua, Perpres juga dibutuhkan untuk emberikan kepastian bagi investor berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Karena itu dasar untuk investasi maka hal ini akan diselesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Investasi IKN Makin Kencang, 57 Perusahaan Komitmen Rp72 Triliun, Otorita Teken 3 PKS Baru

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan percepatan signifikan. Dukungan...

160 Ribu Formasi, Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026 Besar-besaran
Pemerintahan

160 Ribu Formasi! Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026 Besar-besaran

IKNPOS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini,...

PPU Berpacu dengan Waktu, Percepatan Tapal Batas Desa Demi Amankan Status Daerah Otonom
Pemerintahan

PPU Berpacu dengan Waktu! Percepatan Tapal Batas Desa Demi Amankan Status Daerah Otonom

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah dalam mode...

Kalimantan Diarahkan Jadi Superhub Ekonomi Nusantara
Pemerintahan

Kalimantan Diarahkan Jadi Superhub Ekonomi Nusantara

IKNPOS.ID - Pulau Kalimantan tengah diposisikan sebagai poros baru perekonomian Indonesia. Akademisi...