IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengapresiasi program 338 hektare lahan di kawasan pertambangan, yang direalisasikan untuk kegiatan pertanian dan penghijauan.
Program tersebut diinisiasi oleh Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan (BPPUP) Kaltim
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan, bahwa program tersebut harus memiliki laporan akuntabilitas dan transparan.
“Niatnya sudah bagus. Jangan sampai tidak ada laporannya,” kata Akmal kepada wartawan, dikutip dari Nomorsatukaltim, Senin 22 Juli 2024.
Akmal itu menekankan, bahwa pemerintah dan publik harus mengetahui data dan fakta yang dilakukan oleh BPPUP Kaltim.
“Seperti bagaimana perencanaan awalnya termasuk prosesnya seperti apa. Lalu bagian yang sudah dikelola kini menjadi apa, itu semua juga harus dilaporkan, ujarnya.
Akmal menyebut, proses itu sangat diperlukan agar menjaga nama baik BPPUP dan Biro Adbang Setprov Kaltim, selaku penanggungjawab keberadaan badan tersebut.
“Jadi nanti dapat diketahui bagaimana kinerja badan tersebut. Artinya, laporan yang disampaikan jangan hanya gambar-gambar biasa saja,” tegasnya.
Untuk itu, kata Akmal, sebanyak 336 hektare yang telah terealisasi, dari jumlah tersebut harus dilaporkan jika sudah sukses pelaksanaannya.
“Pengelolaan program ini sangat bagus. Apalagi dilaksanakan dengan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Kita dukung yang penting harus diperkuat juga membangun akuntabilitas,” pesannya.
Sementara itu Kepala Biro Adbang Setprov Kaltim Irhamsyah menyampaikan, badan pengelola ini terbentuk berdasarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat.
Termasuk di lingkungan masyarakat di luar lahan eks tambang batu bara.
“Yang jelas, lahan itu di luar eks tambang. Makanya, setiap lahan ada jumlahnya 3 hingga 4 hektar. Jadi, dalam pengelolaan itu, didukung CSR perusahaan dan pemerintah,” pungkasnya.