Hak tersebut ada di Keputusan Kepala Otorita IKN No. 52/ 2003 tentang penyediaan layanan fixed- broadband, mobile-broadband dan konektivitas.
Dengan ini, PLN Icon Plus berhak menyediakan dan mengelola sistem telekomunikasi digital dan jalur fiber optik di IKN.
Page 2 of 2