Home News Tapera untuk Biayai IKN dan Makan Gratis? Ini Jawaban Moeldoko
News

Tapera untuk Biayai IKN dan Makan Gratis? Ini Jawaban Moeldoko

Share
Share

IKNPOS.ID – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ramai diperbincangkan publik. Menjadi polemik karena dananya diambil dari gaji pegawai negeri dan swasta.

Isu yang beredar, Tapera adalah salah satu cara pemerintah menggalang dana masyarakat untuk membiayai program makan gratis dan pembangunan di IKN (Ibu Kota Nusantara).

Benarkah? Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantahnya.

“Tapera tidak ada hubungannya dengan APBN. Nggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis. Apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya sendiri,” tegas Moeldoko, baru-baru ini.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan dana Tapera dikelola secara transparan melalui Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri PUPR.

Anggotanya Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK serta kalangan profesional.

Pembentukan Komite Tapera ini untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran.

Menurut Moeldoko, pro dan kontra terhadap program Tapera muncul karena masyarakat belum mengetahui program Tapera.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada bulan ini.

Moeldoko menjelaskan bahwa program serupa untuk pendanaan rumah yang dikelola pemerintah sudah ada melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan untuk ASN.

“Sesungguhnya ini sudah ada Bapertarum sebelumnya. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan. Tapera ini diperluas yang tadinya hanya ASN, diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta. Karena belum dipahami sebenarnya, kalau nanti ini setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat semakin paham,” papar Moeldoko.

Dikatakan, Tapera bukan berbentuk iuran. Namun pemupukan dana yang dapat dikembalikan kepada nasabah atau peserta jika sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta. Seperti di-PHK, mengundurkan diri dan pensiun.

Dana Tapera berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian per peserta. Sehingga bisa diketahui riwayat dana dari masing-masing peserta.

Share
Related Articles
News

Selamat Datang di Pusat Pemerintahan Baru IKN: Fasilitas Lengkap Sambut ASN Telah Tersedia

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kian memasuki...

Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...