IKN Pos
Senin, Juli 7, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya

by pandu
21:36 Juni 7, 2024
in Pemerintahan
A A
Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya

Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN

IKNPOS.ID – Sekitar 2.086 hektar lahan di IKN (Ibu Kota Nusantara) statusnya belum clean and clear. Kementerian ATR/BPN memastikan status lahan IKN tersebut ada dalam revisi UU IKN.

Yaitu UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Dalam revisi UU IKN, disampaikan ada 2 hal yakni bisa dilepas Hak Pengelolaannya (HPL), dan bisa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. Tinggal kriterianya saja. Kriteria untuk lahan yang dilepas HPL-nya seperti apa. Kemudian kriteria untuk HGB di atas HPL,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Sementara soal status lahan investor di IKN, baik yang sudah dimiliki maupun telah dilakukan pembangunan, kata Asnaedi, saat ini tinggal menunggu perjanjian kerja sama dengan OIKN.

“Status lahan di IKN bukan tidak ada status. Tetapi sudah ada di undang-undang IKN serta sejumlah regulasi lain,” imbuhnya.

Selanjutnya, yang harus diatur oleh OIKN adalah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait dengan kewajiban-kewajiban lebih lanjut.

Seperti berapa restitusinya atau berapa sewanya. Hal seperti itu harus diatur dalam Perda atau peraturan kepala Otorita IKN.

Undang-Undang-Nomor-21-Tahun-2023Unduh

Sebelumnya, Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di IKN melalui peraturan presiden (Perpres).

Menurut Basuki, ada 2 hal yang perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektar dengan PDSK Plus.

PDSK merupakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. PDSK biasa hanya tanam tumbuh. Namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi. Atau dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan warga.

Kedua, Perpres juga dibutuhkan untuk sekarang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Karena hal tersehut menjadi dasar untuk investasi, maka harus diselesaikan dulu menjadi HGB murni. Sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk berinvestasi. Perpres tersebut juga akan mencakup soal ganti rugi lahan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: HeadlineIKNlahanLahan IKNOIKNOtorita Ibu Kota NusantaraOtorita IKNRevisi UU IKNstatus lahanStatus Lahan IKNUU IKN

pandu

Next Post

OIKN Keluarkan Aturan Reklamasi dan Pascatambang di Wilayah IKN

Lama Baru

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

TERBONGKAR! Modus Prostitusi di Sekitar IKN: Pakai Aplikasi, Nginap di Hotel Sekitar Proyek Negara!

17:51 Juli 7, 2025

Prediksi Harga Pi Network Jika Masuk Binance dan Coinbase, Bisa Tembus Berapa?

17:46 Juli 7, 2025

Cuma Main Game Bisa Dapat Saldo DANA Rp160.000? Ini Fakta Menarik dari Aplikasi Penghasil Uang

17:30 Juli 7, 2025

DIKIRA HOAKS! Cair Rp590.000 Cuma dari Nonton Video Lewat Aplikasi Penghasil Uang

17:21 Juli 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version