- Upaya pelayanan kesehatan perseorangan;
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas;
- Pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta;
- Pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien;
- Pelayanan yang terstandar; tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta; dan/atau bukan cakupan program lain
Adapun, manfaat nonmedis dari jaminan kesehatan dalam Perpres 59/2024 adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.
Lalu, kapan KRIS BPJS diberlakukan?
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS menurut Pasal 103B ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu yang ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.