Home News Rencana Transisi Iuran BPJS Jadi KRIS Masih Dikaji
News

Rencana Transisi Iuran BPJS Jadi KRIS Masih Dikaji

Share
Rencana transisi BPJS ke KRIS masih dalam kajian. Foto: Ilustrasi/SS
Rencana transisi BPJS ke KRIS masih dalam kajian. Foto: Ilustrasi/SS
Share

IKNPOS.ID- Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menjelaskan rencana menyamakan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS masih dikaji.

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan.

“Jadi belum ada samakan tarif 1, 2, 3. Masih dikaji, karena dari studi-studi naskah akademik tahun 2022 dengan dinamika sosial dan kebijakan-kebijakan semenjak kenaikan tarif yang telah dibuat oleh Permenkes,” kata Agus di Ruang Rapat Komisi IX, Kamis 6 Juni 2024.

Menurutnya, perubahan layanan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan pelayanan rawat inap.

Namun, ia menyatakan akan mengevaluasi perubahan layanan tersebut serta mengkaji besaran iuran jika diberlakukan KRIS.

“Penjelasan standar itu untuk meningkatkan kualitas mutu ruang rawat inap, yang standar, minimal seharusnya. Jadi ruang rawat inap jangan terlalu banyak bervariasi dan ini menjadi tugas berat,” katanya.

Agus mendorong kebijakan KRIS agar pasien mendapatkan kamar dengan kualitas yang baik.

Ini termasuk mengurangi penyebaran infeksi dan meningkatkan kenyamanan.

Apa itu KRIS?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap, namun nantinya akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini masih diterapkan pada BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui bahwa sistem jaminan kesehatan dalam Perpres 59/2024 ini menyesuaikan rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta, termasuk manfaat medis dan manfaat nonmedis.

Manfaat medis merupakan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dan termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan dan kriteria kebutuhan dasar kesehatan.

Adapun, kriteria manfaat medis berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan adalah sebagai berikut:

Share
Related Articles
News

Mudik Lebaran 2026 Lebih Humanis, Korps Lalu Lintas Polri Pastikan Tanpa Tilang Manual

IKNPOS.ID - Kabar penting bagi masyarakat yang bersiap mudik Lebaran 2026. Korps...

News

Fenomena Gerhana Bulan Total Blood Moon Sore Ini, Temani Waktu Berbuka Puasa Umat Muslim di Indonesia

IKNPOS.ID - Fenomena langit spektakuler akan menghiasi langit Indonesia pada 3 Maret...

News

Kemenhub Tutup Sementara Penyeberangan ke Bali Saat Hari Raya Nyepi 2026

Kemenhub mengumumkan penutupan sementara layanan penyeberangan dari dan menuju Bali selama perayaan...

Jemaah Haji Indonesia
News

Situasi Timur Tengah Bikin Sebagian Jemaah Umrah Banten Tunda Keberangkatan

IKNPOS.ID - Sejumlah jemaah umrah di Provinsi Banten batal berangkat ke Tanah...