IKNPOS.ID- Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menjelaskan rencana menyamakan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS masih dikaji.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan.
“Jadi belum ada samakan tarif 1, 2, 3. Masih dikaji, karena dari studi-studi naskah akademik tahun 2022 dengan dinamika sosial dan kebijakan-kebijakan semenjak kenaikan tarif yang telah dibuat oleh Permenkes,” kata Agus di Ruang Rapat Komisi IX, Kamis 6 Juni 2024.
Menurutnya, perubahan layanan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan pelayanan rawat inap.
Namun, ia menyatakan akan mengevaluasi perubahan layanan tersebut serta mengkaji besaran iuran jika diberlakukan KRIS.
“Penjelasan standar itu untuk meningkatkan kualitas mutu ruang rawat inap, yang standar, minimal seharusnya. Jadi ruang rawat inap jangan terlalu banyak bervariasi dan ini menjadi tugas berat,” katanya.
Agus mendorong kebijakan KRIS agar pasien mendapatkan kamar dengan kualitas yang baik.
Ini termasuk mengurangi penyebaran infeksi dan meningkatkan kenyamanan.
Apa itu KRIS?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap, namun nantinya akan mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini masih diterapkan pada BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa sistem jaminan kesehatan dalam Perpres 59/2024 ini menyesuaikan rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta, termasuk manfaat medis dan manfaat nonmedis.
Manfaat medis merupakan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dan termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan dan kriteria kebutuhan dasar kesehatan.
Adapun, kriteria manfaat medis berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan adalah sebagai berikut:
- Upaya pelayanan kesehatan perseorangan;
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas;
- Pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta;
- Pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien;
- Pelayanan yang terstandar; tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta; dan/atau bukan cakupan program lain
Adapun, manfaat nonmedis dari jaminan kesehatan dalam Perpres 59/2024 adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.
Lalu, kapan KRIS BPJS diberlakukan?
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS menurut Pasal 103B ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu yang ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.