IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan, bahwa rencana pemindahan perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke IKN (Ibu Kota Nusantara) sebanyak 11.916 orang pada September 2024.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengaku optimis jika pemindahan ASN ke Kalimantan Timur ini sesuai jadwal.
“Kami terus melakukan persiapan di IKN terkait pemindahan ASN mulai awal September 2024. Bahkan progres pembangunan masih sesuai rencana, dengan mencapai 84 persen,” kata Thomas.
Thomas menambahkan, bahwa pihaknya juga terus mengebut untuk pembangunan infrastruktur dari berbagai fasilitas penting, mulai dari perumahan, kompleks kantor pemerintahan, sistem air, jaringan jalan, listrik, telekomunikasi, serta terowongan multi-utility.
Selain itu, fasilitas penunjang yang dibangun mulai dari pembangunan sekolah, rumah sakit, hotel, transportasi.
“Kami yakin untuk seluruh target bisa segera rampung, dan diharapkan bisa terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ASN di 38 kementerian atau lembaga akan dipindahkan ke IKN pada September 2024.
Namun untuk pemindahan ASN ini akan dilakukan secara bertahap.
Namun untuk jumlah ASN yang akan dipindahkan ini juga masih melihat ketersediaan hunian yang ada di IKN.
Untuk tahap pertama, diperkirakan sekitar 11.916 ASN yang ada di 38 kementerian atau lembaga akan pindah.
Selain itu, ada juga 179 pejabat eselon 1 atau JPT Madya yang ikut pindah ke IKN.
Fasilitas ASN
Bagi pejabat dan ASN yang dipindahkan ke IKN, maka akan mendapatkan sejumlah fasilitas.
Fasilitas yang diberikan berupa rumah dinas untuk Menteri/pejabat tinggi negara, diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
Lalu pejabat negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi, JPT Madya eselon 1 diberikan rumah tapak 390 meter persegi.
JPT Pratama eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi, Administrator eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
Pejabat fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Tunjangan pemindahan berupa komponen yang dibiayai atau ditanggung uang harian, biaya barang pindahan, biaya transportasi, biaya tunggu.
Lalu tunjangan kemahalan ditanggung minimal Rp50 juta per bulan, tunjangan anak dan ART yakni ditanggung yakni anak 1 ART.