IKNPOS.ID – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) terjun langsung memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.
Tujuand dari pemantauan langsung ini, sekaligus pihaknya membuka pengaduan bila ada orangtua peserta didik baru yang merasa mendapat perlakuan tidak adil selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun kanal pengaduan PPDB 2024 melalui website Ombudsman.go.id. Kanal itu khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan PPDB.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Hadi Rahman mengakui hingga saat ini belum menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi kecurangan PPDB.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan PPDB,” kata Hadi melalui pesan WhatsApp, dikutip dari nomorsatukaltim, Kamis 20 Juni 2024.
Selain itu, Hadi menawarkan pilihan bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik tentang PPDB dapat menghubungi call center ORI 137.
“Bisa juga melalui pesan WhatsApp center Ombudsman Kaltim di 08111713737 serta email [email protected],” ujarnya.
“Diluar pemantauan reguler di atas. Perwakilan Ombudsman RI Kaltim telah melaksanakan kegiatan diseminasi informasi terkait penyelenggaraan PPDB,” sambungnya.
Hadi menjelaskan, bahwa kegiatan diseminasi tersebut, kata dia, telah dilakukan di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser pada 17 Mei 2024 lalu.
“Kegiatan diseminasi itu juga mencakup sosialisasi mengenai Ombudsman terhadap penyelenggara pendidikan dan wali peserta didik,” pungkasnya.