IKN Pos
Sabtu, Mei 10, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

OIKN Siapkan Pedoman Pemulihan dan Rehabilitasi Lahan Tambang di IKN

by pandu
17:40 Juni 28, 2024
in News
A A
OIKN Siapkan Pedoman Pemulihan dan Rehabilitasi Lahan Tambang di IKN

IKNPOS.ID – Untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terganggu akibat kegiatan pertambangan, Otorita IKN tengah menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan.

Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, pihaknya telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

“Dan, saat ini sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya,” ujar Myrna saat puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 28 Juni 2024.

Ia menguraikan, pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.

Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN. Myrna menekankan bahwa Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.

“Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi,” ungkap Myrna.

Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNlahan tambangOIKNReklamasi

pandu

Next Post

Pj Bupati Penajam Instruksikan Satuan Kerja Pantau Dampak Banjir di Sepaku

Bjorka: Hacker Stevania Mantiri Asal Rusia Akan Kasih Surprise Pusat Data Nasional

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

PAFI Klungkung Dorong Integrasi Obat Tradisional dan Modern dalam Sistem Kesehatan Bali

23:35 Mei 9, 2025

Upaya Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab PPU Akselerasi Pembentukan KopDes Merah Putih

23:06 Mei 9, 2025

Program Penyuluhan PAFI Bolaang Mongondow Selatan: Membangun Masyarakat Sehat dan Mandiri

23:05 Mei 9, 2025

Pemkab Penajam Mantapkan Sinergi Perencanaan Pembangunan Serambi IKN 5 Tahun ke Depan

22:45 Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version