Home Tekno Menteri hingga Pejabat Eselon I dan II Harus Gunakan Mobil Listrik di IKN
Tekno

Menteri hingga Pejabat Eselon I dan II Harus Gunakan Mobil Listrik di IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Penggunaan kendaraan listrik di setiap kementerian di Ibu Kota Nusantara adalah hal yang harus dilakukan. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Ia pun sudah mengimbau kementerian untuk melakukan pengadaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di masing-masing kementerian dalam rangka penugasan di IKN.

“Saya sudah menyampaikan kepada kementerian untuk melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk masing-masing kementerian,” ujar Budi Karya Sumadi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu 16 Juni 2024.

“Tentunya menteri, pejabat eselon I atau II yang bertugas di sana memiliki kendaraan yang di IKN harus menggunakan EV,” lanjut Budi Karya.

Menhub juga mengungkapkan, tamu-tamu VIP yang menghadiri HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di IKN harus menggunakan kendaraan listrik.

“Untuk tamu-tamu VIP dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di IKN kita haruskan menggunakan mobil listrik atau electric vehicle (EV). Kita nanti akan lakukan simulasi apakah setiap Duta Besar negara-negara sahabat diberikan satu mobil listrik atau apakah menggunakan bus listrik ini merupakan domain dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg),” lanjut Budi Karya.

Share
Related Articles
Tekno

Samsung Rilis Dua Ponsel Anyar Seri A: Galaxy A57 dan Galaxy A37

IKNPOS.ID - Samsung resmi meluncurkan dua ponsel terbaru dari lini Galaxy A,...

Tekno

Redmi Note 15 SE Segera Meluncur dengan Desain Layar Melengkung

IKNPOS.ID - Xiaomi dipastikan akan menambah lini seri Note 15 di India...

Tekno

Keren Banget! Redmi K100 Pro Max Dikabarkan Bakal Dilengkapi Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro

IKNPOS.ID - Xiaomi diperkirakan akan memperkenalkan lini Redmi K100 pada Oktober 2026,...

Tekno

Udah Tahu Belum? iPhone Fold Apple Kabarnya Bakal Pakai Kaca Berlapis

IKNPOS.ID - Ponsel lipat perdana Apple yang disebut-sebut akan bernama iPhone Fold...