IKNPOS.ID – Pembangunan secara masif dilakukan oleh pemerintah di IKN (Ibu Kota Nusantara) Kalimantan Timur (Kaltim).
Tapi tahukah Anda jika mayoritas material konstruksi yang digunakan untuk membangun IKN itu dipasok dari luar Kalimantan.
Ketua Satgas Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, menyebut material itu didatangkan dari berbagai wilayah di Indonesia
Seperti dari Sulawesi Tengah (Sulteng), Banten dan Jawa Timur (Jatim). Terkait pasokan material ini diakui Danis di awal-awal memang ada kendala.
Sebelumnya BPK RI menemukan adanya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi dalam pembangunan di IKN.
“Mayoritas material berasal dari Sulawesi Tengah. Di awal terdapat masalah angkutan tongkang. Tapi sampai saat ini sudah membaik suplainya. Buktinya progresnya jalan terus,” kata Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, di Kantor PUPR, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut Danis, persoalan pasokan materia dan angkutan tersebut kini sudah dituntaskan.
Selain dari Sulawesi Tengah, pasokan material konstruksi untuk pembangunan di IKN juga diambil dari Banten, Jawa Barat.
“Ada juga sebagian ya saya tidak begitu hafal ngambil dari Jawa Timur,” imbuhnya.
Terkait adanya temuan BPK RI itu, Danis mengaku tidak memahaminya. Termasuk adanya persoalan lahan.
Danis menjelaskan pemerintah berupaya mengatasi hal tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
“Kalau soal temuan BPK itu saya nggak ngerti. Nah, kalau soal lahan sudah dijelakan sedang diatasi,” papar Danis.
Seperti diketahui, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pembangunan IKN. Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.
Salah satu temuan BPK terkait IKN tentang persiapan pembangunan infrastruktur yang dianggap belum memadai.
Di antaranya terkait persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN yang masih terkendala.
“Persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” bunyi laporan BPK.