Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Acara Harus Keluar H-14

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

IKNPOS.ID-Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turut menghadiri peresmian digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event.

Dalam sambutannya, Luhut mengatakan digitalisasi layanan perizinan ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi untuk mempermudah izin dari penyelenggaraan event.

Adapun arahan Jokowi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas pada 30 Januari dan 12 Juni 2023 lalu.

“Untuk menyederhanakan perizinan event, telah dilaksanakan penyederhanaan proses bisnis sehingga pemangkasan tahapan, mengurangi pengisian data dari 63 menjadi hanya 33, dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara event,” kata Luhut, Senin, 24 Juni 2024.

Ia menekankan dengan adanya digitalisasi layanan perizinan ini proses izin acara harus dilakukan pada 14 hari sebelum event nasional berlangsung.

“Pak Presiden digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional,” katanya.

Dengan demikian, ia berharap proses untuk mengurus izin tidak lagi keluar H-1 pelaksanaan acara.

“Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1. Kami ulangi tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan,” kata Luhut.(aa)

Exit mobile version