Home News IKN Akan Jadi Kota Pertama Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun
NewsPendidikan

IKN Akan Jadi Kota Pertama Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun

Share
IKN akan jadi kota pertama yang menerapkan wajib belajar 13 tahun.
IKN akan jadi kota pertama yang menerapkan wajib belajar 13 tahun. Foto: Ilustrasi/BSS
Share

IKNPOS.ID– Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan wajib belajar 13 tahun.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Dasar (Dir Yandas) Otorita IKN Dr. Suwito,S.KM.,M.Kes.

​Wajib belajar 13 tahun ini akan menggunakan kurikulum yang sesuai dengan tingkat kemampuan siswa (diferensiasi). Ini sebuah metode ini baru yang dirumuskan Kementrian PPN/Bappenas.

Pelaksanaan di IKN akan diterapkan pada tahun pembelajaran 2025/2026 di delapan sekolah berjenjang sekitar IKN. Tujuannya agar memenuhi target peningkatan kualitas pendidikan.

“Kita mulai dari daerah penyangga, sebab akan berkontribusi positif terhadap IKN ke depan. Dan sebagai bentuk dari tekad pembentukan generasi unggul,” ujar Suwito,mengutip RRI IKN, Senin 3 Juni 2024.

Sementara Wajib belajar 13 tahun sendiri tercatat dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia 6 tahun. RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun.

Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.

Rinciannya, wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi warga negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun. Sementara wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi warga negara berusia 16-18 tahun.

Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional. Sedangkan wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Jenjang pendidikan dasar terdiri atas kelas prasekolah dan kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan),” bunyi Pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas.

Jenjang pendidikan dasar dilaksanakan melalui jenis pendidikan umum, keagamaan, dan khusus.

Adapun kelas prasekolah dikatakan bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas satu sampai dengan kelas sembilan.

Share
Related Articles
News

Sungai Citalahab Meluap, 164 Warga Pamarican Dievakuasi Tengah Malam

IKNPOS.ID - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memicu...

News

Tujuh Koper Wisatawan Thailand Raib di Bromo, Polisi Bentuk Tim Khusus Cari Pelaku

IKNPOS.ID - Kasus pencurian yang menimpa wisatawan asal Thailand di kawasan Gunung...

News

1.919 Personel Gabungan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Jakarta dan Sekitarnya

IKNPOS.ID - Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.919 personel gabungan untuk mengawal...

Kementerian Kesehatan RI
News

Kemenkes Tegaskan Pemberhentian Dokter Piprim Murni Pelanggaran Disiplin

Kemenkes memastikan pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, dilakukan...