Home News IKN Akan Jadi Kota Pertama Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun
NewsPendidikan

IKN Akan Jadi Kota Pertama Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun

Share
IKN akan jadi kota pertama yang menerapkan wajib belajar 13 tahun.
IKN akan jadi kota pertama yang menerapkan wajib belajar 13 tahun. Foto: Ilustrasi/BSS
Share

IKNPOS.ID– Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan wajib belajar 13 tahun.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Dasar (Dir Yandas) Otorita IKN Dr. Suwito,S.KM.,M.Kes.

​Wajib belajar 13 tahun ini akan menggunakan kurikulum yang sesuai dengan tingkat kemampuan siswa (diferensiasi). Ini sebuah metode ini baru yang dirumuskan Kementrian PPN/Bappenas.

Pelaksanaan di IKN akan diterapkan pada tahun pembelajaran 2025/2026 di delapan sekolah berjenjang sekitar IKN. Tujuannya agar memenuhi target peningkatan kualitas pendidikan.

“Kita mulai dari daerah penyangga, sebab akan berkontribusi positif terhadap IKN ke depan. Dan sebagai bentuk dari tekad pembentukan generasi unggul,” ujar Suwito,mengutip RRI IKN, Senin 3 Juni 2024.

Sementara Wajib belajar 13 tahun sendiri tercatat dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia 6 tahun. RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun.

Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.

Rinciannya, wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi warga negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun. Sementara wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi warga negara berusia 16-18 tahun.

Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional. Sedangkan wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Jenjang pendidikan dasar terdiri atas kelas prasekolah dan kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan),” bunyi Pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas.

Jenjang pendidikan dasar dilaksanakan melalui jenis pendidikan umum, keagamaan, dan khusus.

Adapun kelas prasekolah dikatakan bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas satu sampai dengan kelas sembilan.

Share
Related Articles
MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
News

MENKEU PURBAYA GERAM! 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak

IKNPOS.ID - Pemerintah bersiap mengambil tindakan keras terhadap puluhan perusahaan baja asal...

Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil
News

TRAGEDI LAPANGAN BOLA: Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil

IKNPOS.ID - Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Negara Bagian Guanajuato, Meksiko, pada Minggu...

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal
News

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal

IKNPOS.ID - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Apartemen Essense Darmawangsa, Jakarta...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Disepakati Komisi XI DPR sebagai Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR RI menyepakati Thomas AM Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank...