Home News IKN Akan Jadi Kota Pertama Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun
NewsPendidikan

IKN Akan Jadi Kota Pertama Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun

Share
IKN akan jadi kota pertama yang menerapkan wajib belajar 13 tahun.
IKN akan jadi kota pertama yang menerapkan wajib belajar 13 tahun. Foto: Ilustrasi/BSS
Share

IKNPOS.ID– Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan wajib belajar 13 tahun.

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Dasar (Dir Yandas) Otorita IKN Dr. Suwito,S.KM.,M.Kes.

​Wajib belajar 13 tahun ini akan menggunakan kurikulum yang sesuai dengan tingkat kemampuan siswa (diferensiasi). Ini sebuah metode ini baru yang dirumuskan Kementrian PPN/Bappenas.

Pelaksanaan di IKN akan diterapkan pada tahun pembelajaran 2025/2026 di delapan sekolah berjenjang sekitar IKN. Tujuannya agar memenuhi target peningkatan kualitas pendidikan.

“Kita mulai dari daerah penyangga, sebab akan berkontribusi positif terhadap IKN ke depan. Dan sebagai bentuk dari tekad pembentukan generasi unggul,” ujar Suwito,mengutip RRI IKN, Senin 3 Juni 2024.

Sementara Wajib belajar 13 tahun sendiri tercatat dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia 6 tahun. RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun.

Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.

Rinciannya, wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi warga negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun. Sementara wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi warga negara berusia 16-18 tahun.

Wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional. Sedangkan wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Jenjang pendidikan dasar terdiri atas kelas prasekolah dan kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan),” bunyi Pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas.

Jenjang pendidikan dasar dilaksanakan melalui jenis pendidikan umum, keagamaan, dan khusus.

Adapun kelas prasekolah dikatakan bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas satu sampai dengan kelas sembilan.

Share
Related Articles
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan
News

Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan, Harga dan Pajaknya Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya resmi mengembalikan unit...

Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural
News

Jelang Mudik Lebaran 2026, KP2MI Siagakan Layanan Kepulangan Pekerja Migran di Bandara hingga Perbatasan

KP2MI) menyiapkan layanan khusus di sejumlah titik kedatangan untuk mengantisipasi arus kepulangan...

News

Pemudik Motor Mulai Serbu Jalan Pantura Cirebon, Lalu Lintas Ramai Lancar

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di jalur Pantura wilayah...

News

Kemenkes Berangkatkan 1.126 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan 26 Bus

Kemenkes kembali menyelenggarakan program mudik bersama bagi para pegawainya menjelang Lebaran 2026.