Home News Gaji Bambang Susantono – Dhony Rahajoe Dirapel
News

Gaji Bambang Susantono – Dhony Rahajoe Dirapel

Share
Gaji Bambang Susantono - Dhony Rahajoe Dirapel
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah gaji nunggak 11 bulan jadi alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mundur sebagai pimpinan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara).

Gaji 2 pimpinan dan staf Otorita IKN (OIKN) yang nunggak 11 bulan itu versi Kemenkeu sudah dibayarkan sekaligus atau dirapel.

“Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan,” tulis Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo seperti dikutii IKNPOS.ID dari akun X pribadinya pada, Selasa, 4 Juni 2024.

Menurutnya, semua tunggakan gaji pimpinan dan staf OIKN sudah dirapel di tahun anggaran (TA) 2023.

“Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit peraturan presiden (perpres),” lanjutnya.

Seperti diketahui, gaji pimpinan OIKN ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023 lalu. Gaji kepala Otorita IKN sebesar Rp 172 juta per bulan.

Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 155 juta per bulan. Sesuai penjelasan Yustinus, jika pembayaran tersebut sudah dirapel selama 11 bulan, berarti Bambang menerima haknya sebesar Rp 1,89 miliar. Sementara Dhony memperoleh Rp 1,7 miliar.

Diketahui, persoalan gaji nunggak 11 bulan itu disampaikan Bambang Susantono dalam rapat dengan DPR RI, beberapa waktu lalu. Dia mengakui gaji ratusan juta itu yang tidak cair itu tak hanya dialami dirinya. Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe juga mengalami hal serupa.

Rincian Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Kepala Otorita IKN Rp 172.718.840

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840
  • Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
  • Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000

Wakil Kepala Otorita IKN Rp 155.180.670

  • Gaji pokok: Rp 4.899.300
  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770
  • Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
  • Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800

Seperti diberitakan, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mundur sebagai pimpinan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara). Keduanya mundur meninggalkan gaji yang fantastis. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023, Kepala Otorita IKN digaji Rp172,71 juta. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) mendapat gaji Rp155,18 juta.

Share
Related Articles
News

Kemenhaj Lantik 162 Pejabat, Fokus Tingkatkan Layanan dan Perlindungan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi melantik 162 pejabat baru yang terdiri...

News

Satgas Pastikan Harga Pangan Pontianak Tetap Terkendali

Satgas Ketahanan Pangan Kota Pontianak turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi...

News

Buntut Kasus Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Ancam Sanksi Tegas Mandiri Tunas Finance

IKNPOS.ID - Kasus penusukan advokat oleh oknum debt collector di Tangerang Selatan...

News

Kecelakaan Transjakarta Koridor 13 Jadi Sorotan, DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Rekrutmen dan Pelatihan

IKNPOS.ID - Insiden kecelakaan bus Transjakarta di Koridor 13 memantik perhatian serius...