IKNPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah gaji nunggak 11 bulan jadi alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mundur sebagai pimpinan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara).
Gaji 2 pimpinan dan staf Otorita IKN (OIKN) yang nunggak 11 bulan itu versi Kemenkeu sudah dibayarkan sekaligus atau dirapel.
“Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan,” tulis Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo seperti dikutii IKNPOS.ID dari akun X pribadinya pada, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurutnya, semua tunggakan gaji pimpinan dan staf OIKN sudah dirapel di tahun anggaran (TA) 2023.
“Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit peraturan presiden (perpres),” lanjutnya.
Seperti diketahui, gaji pimpinan OIKN ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023 lalu. Gaji kepala Otorita IKN sebesar Rp 172 juta per bulan.
Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 155 juta per bulan. Sesuai penjelasan Yustinus, jika pembayaran tersebut sudah dirapel selama 11 bulan, berarti Bambang menerima haknya sebesar Rp 1,89 miliar. Sementara Dhony memperoleh Rp 1,7 miliar.
Diketahui, persoalan gaji nunggak 11 bulan itu disampaikan Bambang Susantono dalam rapat dengan DPR RI, beberapa waktu lalu. Dia mengakui gaji ratusan juta itu yang tidak cair itu tak hanya dialami dirinya. Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe juga mengalami hal serupa.
Rincian Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Kepala Otorita IKN Rp 172.718.840
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000
Wakil Kepala Otorita IKN Rp 155.180.670
- Gaji pokok: Rp 4.899.300
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 634.770
- Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
- Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800
Seperti diberitakan, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mundur sebagai pimpinan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara). Keduanya mundur meninggalkan gaji yang fantastis. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023, Kepala Otorita IKN digaji Rp172,71 juta. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) mendapat gaji Rp155,18 juta.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, mundurnya Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 3 Juni 2024.
“Hari ini telah terbit surat pemberhentian dengan hormat untuk Pak Bambang dan Pak Dhony selaku ketua dan wakil otorita IKN disertai ucapan terima kasih dari Pak Presiden,” ujar Pratikno di Kantor Presiden Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi telah mengangkat pelaksana tugas sebagai kepala otorita dan wakil kepala otorita IKN sementara. Yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni.
“Jadi keduanya (Basuki dan Raja Juli) dipanggil Pak Presiden agar mereka bisa menjamin pembangunan IKN seperti semula. Yaitu Nusa Rimba Raya,” imbuhnya.
Ketika ditanya alasan mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Pratikno tidak mau mengungkapkannya. “Tidak dijelaskan alasannya,” terangnya.
Alasan mundur pimpinan Otorita IKN tidak disampaikan dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi. “Pengunduran diri ini bukan keputusan mendadak. Sudah lama pembicaraannya. Tapi surat Keputusan Presiden memang baru,” urainya.
Versi istana, Bambang dapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak dijelaskan detail apa job barunya. Mensesneg Pratikno hanya menyebut tugas baru Bambang adalah langsung membantu presiden.
“Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru. Yaitu membantu langsung Presiden untuk memperkuat kerjasama internasional bagi percepatan pembangunan IKN,” tegas Pratikno.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bakal bertugas di Otorita IKN hingga Kepala Negara menunjuk lagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN definitif sesuai dengan perundang-undangan. Basuki mengaku hanya fokus menjalankan tugas pembangunan IKN untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan sekaligus investasi.
“Pelaksanaan program ini permasalahannya adalah di tanah dan investasi. Jadi kenapa beliau (Raja Juli Antoni) dipilih sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN, karena ini menyangkut status tanah,” pungkasnya.