Home News Buka Kolaborasi Aktif, Otorita IKN Bekerja Sama dengan PT Pos Indonesia Demi Logistik Terintegrasi Menuju Indonesia Maju
News

Buka Kolaborasi Aktif, Otorita IKN Bekerja Sama dengan PT Pos Indonesia Demi Logistik Terintegrasi Menuju Indonesia Maju

Share
kegiatan 'Government Logistics Gathering' Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Minggu 31 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kegiatan 'Government Logistics Gathering' Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Minggu 31 Mei 2024. Foto: Istimewa
Share

IKNPOS.ID- PT Bina Karya selaku Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendukung layanan logistik di Nusantara.

Pada momentum kegiatan ‘Government Logistics Gathering’ Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, memaparkan perkembangan serta gambaran perencanaan Nusantara sekaligus membuka kegiatan tersebut di Kempinski Grand Ballroom, 31 Mei 2024

Pada kegiatan ini, PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa kerja sama logistik yang terjalin dengan PT Bina Karya selaku Badan Usaha Otorita IKN merupakan sinergi yang baik untuk mencapai tujuan logistik terintegrasi menuju Indonesia maju.

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, dalam sambutannya menyampaikan harapan untuk kesuksesan pembangunan IKN dalam menginspirasi berbagai pihak di masa depan.

“Membangun IKN, sama saja dengan membangun new culture, dimana tidak hanya membangun infrastruktur secara fisik, namun juga membangun pola hidup yang serasi dengan alam sekaligus mengimplementasikan seluruh teknologi terkini. Maka dari itu, pembangunan IKN ini akan menginspirasi masyarakat serta perusahaan swasta maupun pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur di masa depan,” ujarnya.Achmad Jaka Santos Adiwijaya, memaparkan tentang tantangan yang dihadapi saat ini berkaitan erat dengan layanan logistik.

Peran Otorita IKN yang sangat besar, Pelaksanaan 4P yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yakni; Perencanaan, Pembangunan, dan Pemindahan, serta Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang mengharuskan kolaborasi dari seluruh pihak baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Masyarakat.”Otorita IKN selalu menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau tata kelola lingkungan dan sosial, dengan demikian segala program yang kami lakukan harus dapat diperhitungkan produksi karbon dan bagaimana menyeimbangkannya,” ucap Jaka.

Share
Related Articles
CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

CISARUA MENCEKAM! 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor

IKNPOS.ID - Memasuki hari keempat operasi kemanusiaan di Kampung Pasirkuning, Desa Pasirlangu,...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Komit Dorong Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Komisi X DPR RI secara resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur...

News

DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden

DPR RI menyepakati bahwa Polri berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada langsung...

Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN
News

Menuju Peradaban Mulia: PWNU Kaltim Siap Gelar Resepsi 1 Abad Miladiyah NU di IKN

IKNPOS.ID - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur tengah mematangkan persiapan...