Home News Buka Kolaborasi Aktif, Otorita IKN Bekerja Sama dengan PT Pos Indonesia Demi Logistik Terintegrasi Menuju Indonesia Maju
News

Buka Kolaborasi Aktif, Otorita IKN Bekerja Sama dengan PT Pos Indonesia Demi Logistik Terintegrasi Menuju Indonesia Maju

Share
kegiatan 'Government Logistics Gathering' Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Minggu 31 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kegiatan 'Government Logistics Gathering' Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Minggu 31 Mei 2024. Foto: Istimewa
Share

IKNPOS.ID- PT Bina Karya selaku Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendukung layanan logistik di Nusantara.

Pada momentum kegiatan ‘Government Logistics Gathering’ Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, memaparkan perkembangan serta gambaran perencanaan Nusantara sekaligus membuka kegiatan tersebut di Kempinski Grand Ballroom, 31 Mei 2024

Pada kegiatan ini, PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa kerja sama logistik yang terjalin dengan PT Bina Karya selaku Badan Usaha Otorita IKN merupakan sinergi yang baik untuk mencapai tujuan logistik terintegrasi menuju Indonesia maju.

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, dalam sambutannya menyampaikan harapan untuk kesuksesan pembangunan IKN dalam menginspirasi berbagai pihak di masa depan.

“Membangun IKN, sama saja dengan membangun new culture, dimana tidak hanya membangun infrastruktur secara fisik, namun juga membangun pola hidup yang serasi dengan alam sekaligus mengimplementasikan seluruh teknologi terkini. Maka dari itu, pembangunan IKN ini akan menginspirasi masyarakat serta perusahaan swasta maupun pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur di masa depan,” ujarnya.Achmad Jaka Santos Adiwijaya, memaparkan tentang tantangan yang dihadapi saat ini berkaitan erat dengan layanan logistik.

Peran Otorita IKN yang sangat besar, Pelaksanaan 4P yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yakni; Perencanaan, Pembangunan, dan Pemindahan, serta Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang mengharuskan kolaborasi dari seluruh pihak baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Masyarakat.”Otorita IKN selalu menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau tata kelola lingkungan dan sosial, dengan demikian segala program yang kami lakukan harus dapat diperhitungkan produksi karbon dan bagaimana menyeimbangkannya,” ucap Jaka.

Share
Related Articles
MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
News

MENKEU PURBAYA GERAM! 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak

IKNPOS.ID - Pemerintah bersiap mengambil tindakan keras terhadap puluhan perusahaan baja asal...

Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil
News

TRAGEDI LAPANGAN BOLA: Kartel Narkoba Bantai 11 Warga Sipil

IKNPOS.ID - Sebuah tragedi mengerikan mengguncang Negara Bagian Guanajuato, Meksiko, pada Minggu...

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal
News

POLISI UNGKAP FAKTA BARU! Reza Arap Ada di TKP Saat Lula Lahfah Meninggal

IKNPOS.ID - Kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Apartemen Essense Darmawangsa, Jakarta...

Thomas Djiwandono.
News

Thomas Djiwandono Disepakati Komisi XI DPR sebagai Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR RI menyepakati Thomas AM Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank...