IKNPOS.ID – Konflik lahan seluas 2.806 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih berlanjut hingga saat ini. Imbasnya, progres pengerjaan pembangunan di IKN ikut terhambat
Lantas, apa yang menjadi penyebab Utama hingga akhirnya lahan seluar 2.806 hectare belum juga terbebaskan?
Dan cara seperti apa yang akan di lakukan peemerintah demi menyelesaikan masalah tersebut?
Plt Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN), Raja Juli Antoni mengatakan, ada program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) plus yang disiapkan pemerintah untuk menyelsaikan maslah lahan di IKN.
Artinya, bagi warga yang masih menduduki lahan tersebut akan mendapatkan dana kerohiman yang angkanya berbeda menyesuaikan dengan kondisi.
“Yang jelas ada yang direlokasi, entah dibangunkan rumah tapak atau rusun, untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhnya, atau perkebunan masing-masing,” kata Raja Juli Antoni kepada wartawan di Kompleks DPR RI.
Menurut Raja, perlu ada dua perpres terkait persoalan lahan di IKN, yakni menyangkut PDSK Plus menyangkut lahan 2.806 hektare dan Perpres soal kepastian hukum lahan di IKN.
“Ada dua hal yang perlu dibuat Perpresnya. Perpres untuk pengadaan 2.086 hektare dengan PDSK Plus,” ucapnya.
“Kalau PDSK hanya tanam tumbuh saja. Kalau plus bisa renovasi, bisa bikinkan rumah, tergantung musyawarah dengan masyarakat,” sambungnya
Setali tiga uang, Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono justru berbeda pandangan. Menurutnya, untuk menjalankan program tersebut tidak perlu membutuhkan Peraturan Presiden.
“Ternyata penyelesaiannya menurut Pak Raja sebagai Wamen ATR harus dengan perpres,” kata Basuki
“Insyaallah tanpa Perpres, dengan alat hukum yang ada sekarang itu sudah bisa jalan,” sambungnya.
Meski demikian, Basuki akan tetap menyiapkan Perpres yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan di IKN tersebut.
“PDSK Plus akan dilaksanakan, Perpres sedang disiapkan Pak Raja dengan Setneg,” ucapnya.
“Terpeting arahan Presiden, utamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.