Sebagai informasi, keseriusan pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi cerdas di tanah air, salah satunya juga dibuktikan dengan mempercepat implementasi sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF).
Kebijakan ini ditopang dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Dengan hadirnya PP ini, MLFF resmi menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.
Adapun tujuan penerapan MLFF ini adalah untuk meningkatan layanan Transformasi, Inovasi, dan Modernisasi (TIM) bagi pengendara di jalan tol yang mengacu pada Teknologi Toll Road 4.0. Penggunaan MLFF akan meniadakan waktu antrean (menjadi nol detik) sehingga diharapkan tidak terjadi lagi antrean atau kemacetan di gerbang tol.