“Dari Permendikbud tersebut diikuti keputusan Menteri tentang UKT. Jadi di dalam Permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN,” jelas Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Muchamad Ali Safaat dalam laman UB, dikutip Kamis 23 Mei 2024.
“UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium,” sambungnya.
Ali mengatakan mahasiswa yang terkendala dengan biaya UKT setelah penyesuaian bisa mengajukan keringanan.
Caranya dengan melapor lewat Sistem Bantuan Keuangan atau Sibaku.
“Kami punya mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalui Sibaku,” jelasnya.