Dalam aturan terbaru, UKT tertinggi ada yang turun di beberapa prodi dibanding aturan sebelumnya.
Namun kini golongan UKT dimaksimalkan sampai golongan 8.
“Setelah rapat dengan pimpinan fakultas se-Unsoed, Ketua Lembaga dan unit-unit lainnya, Sabtu (27/4) lalu, Rektor menyatakan ketentuan tentang besaran UKT Unsoed tahun 2024 tersebut akan dicabut.
Selanjutnya, Unsoed akan menerbitkan peraturan baru,” tulis keterangan dalam laman Unsoed.
- UIN Syarif Hidayatullah
Dalam Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 512 Tahun 2024, UKT di kampus PTKIN ini juga mengalami kenaikan.
Berbeda dengan biaya di PTN yang kelompok terkecil Rp 500 ribu, UIN Jakarta mempunyai UKT terkecil Rp 400 ribu.
Kenaikan UKT UIN Jakarta ada pada kelompok 2-7.
Nominal yang ditawarkan pun juga bervariasi sesuai prodi. Naiknya UKT UIN Jakarta menjadi sorotan setelah besaran tertingginya Rp 7 juta. Sedangkan pada tahun lalu, UKT tertinggi di UIN Jakarta adalah Rp 4,4 juta.
Menurut Rektor UIN Jakarta Prof Asep, kenaikan UKT di kampus ini ditetapkan setelah mempertimbangkan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi.
Selain itu, adanya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 semakin memperkuat alasan mengapa UKT harus naik.
“Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya,” ujar Prof. Asep Saepudin Jahar dalam laman UIN Jakarta.
UIN Jakarta sendiri belum mengalami penyesuaian UKT sejak adanya KMA Nomor 157 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 hingga KMA nomor 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024.
- Universitas Brawijaya (UB)
Universitas Brawijaya juga telah menaikkan UKT mulai tahun ini.
Alasan kenaikan UKT di UB telah didasarkan pada (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.