IKNPOS.ID – Pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Timur (Kaltim) sangat penting buat pemerintah. Terutama bagi proses kelancaran pembangunan di IKN (Ibu Kota Nusantara).
Ketiadaan pengakuan masyarakat adat oleh pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan di IKN.
“Pentingnya daerah untuk memperlancar proses pembangunan IKN sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi,” kata Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN (OIKN), Myrna Safitri, belum lama ini di Samarinda, Kaltim.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengakui masyarakat adat berdasarkan kebijakan nasional.
Beragam instrumen regulasi telah tersedia. Namun, belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami bukannya tidak ingin mengakui masyarakat adat. Tetapi kami perlu mencari dasar hukum yang lebih kuat untuk mengakui mereka,” imbuhnya.
Diketahui, Pemprov Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal.
Mereka juga memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Pengakuan masyarakat hukum adat adalah pernyataan tertulis bupati atau wali kota atas keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kalimantan Timur, terdapat 185 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur.
Namun, baru 5 masyarakat hukum adat yang diakui dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah. Yaitu:
- Masyarakat Hukum Adat Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kutai Barat
- Masyarakat Hukum Adat Wehea di 6 desa di Kecamatan Wahau, Kutai Kartanegara
- Masyarakat Hukum Adat Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon
- Masyarakat Hukum Adat Long Bentuk di Kecamatan Busang
- Masyarakat Hukum Adat Basap di Karangan Dalam
Selain pengakuan masyarakat adat, IKN dihadapkan pula pada tantangan untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi. Hal ini membutuhkan waktu lama dan upaya yang besar untuk memulihkannya.