IKN Pos
Sabtu, Mei 10, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Society IKN

OIKN: Pengakuan Masyarakat Adat di Nusantara Sangat Penting

by pandu
16:51 Mei 31, 2024
in Society IKN
A A
OIKN: Pengakuan Masyarakat Adat di Nusantara Sangat Penting

Pengakuan Masyarakat Adat di Nusantara Sangat Penting

IKNPOS.ID – Pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Timur (Kaltim) sangat penting buat pemerintah. Terutama bagi proses kelancaran pembangunan di IKN (Ibu Kota Nusantara).

Ketiadaan pengakuan masyarakat adat oleh pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan di IKN.

“Pentingnya daerah untuk memperlancar proses pembangunan IKN sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi,” kata Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN (OIKN), Myrna Safitri, belum lama ini di Samarinda, Kaltim.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengakui masyarakat adat berdasarkan kebijakan nasional.

Beragam instrumen regulasi telah tersedia. Namun, belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami bukannya tidak ingin mengakui masyarakat adat. Tetapi kami perlu mencari dasar hukum yang lebih kuat untuk mengakui mereka,” imbuhnya.

Diketahui, Pemprov Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam aturan tersebut, masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal.

Mereka juga memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Pengakuan masyarakat hukum adat adalah pernyataan tertulis bupati atau wali kota atas keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kalimantan Timur, terdapat 185 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur.

Namun, baru 5 masyarakat hukum adat yang diakui dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah. Yaitu:

  1. Masyarakat Hukum Adat Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, Kutai Barat
  2. Masyarakat Hukum Adat Wehea di 6 desa di Kecamatan Wahau, Kutai Kartanegara
  3. Masyarakat Hukum Adat Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon
  4. Masyarakat Hukum Adat Long Bentuk di Kecamatan Busang
  5. Masyarakat Hukum Adat Basap di Karangan Dalam

Selain pengakuan masyarakat adat, IKN dihadapkan pula pada tantangan untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi. Hal ini membutuhkan waktu lama dan upaya yang besar untuk memulihkannya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: AdatIbu kota nusantaraIKNmasyarakatMasyarakat AdatMasyarakat Adat NusantaraOIKNOtorita IKN

pandu

Next Post

Bank Tanah Gerakkan Ekonomi Mitra di IKN

9 Kampus Seni Budaya Teken MoU dengan Otorita IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

PAFI Klungkung Dorong Integrasi Obat Tradisional dan Modern dalam Sistem Kesehatan Bali

23:35 Mei 9, 2025

Upaya Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab PPU Akselerasi Pembentukan KopDes Merah Putih

23:06 Mei 9, 2025

Program Penyuluhan PAFI Bolaang Mongondow Selatan: Membangun Masyarakat Sehat dan Mandiri

23:05 Mei 9, 2025

Pemkab Penajam Mantapkan Sinergi Perencanaan Pembangunan Serambi IKN 5 Tahun ke Depan

22:45 Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version