IKN Pos
Selasa, Juni 3, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Gugatan Syarat Usia Kepala Daerah Dikabulkan

by pandu
07:20 Mei 31, 2024
in News
A A
Mahkama Agung kabulkan gugatan syarat usia kepala daerah

Mahkama Agung kabulkan gugatan syarat usia kepala daerah

IKNPOS.ID- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Di mana berisi tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Perkara dengan nomor registrasi 23 P/HUM/2024 ini diajukan Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan dengan termohon KPU RI. Ahmad menggugat pasal tersebut terkait syarat usia calon kepala daerah.

Perkara itu sendiri masuk pada 23 April 2024. “Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip Jumat 31 Mei 2024.

Sementara tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Sedangkan, tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunad

“Lama memutus: 3 hari,” demikian tertulis di situs MA. Meski demikian, MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut.

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih” Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Calon BupatiCalon GubernurCalon Wakil GubernurCalon Wali KotaKepala Daerah

pandu

Next Post

Kapasitasnya 5 Orang, Ini Spesifikasi Taksi Terbang IKN

Otoritas Beberkan Progres Pembangunan Kereta Bandara Sepinggan Balikpapan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

79 Orang Ditahan, Diduga Terlibat Rusuh Perayaan Juara Liga Champions PSG di Paris

22:45 Juni 2, 2025

Panduan Lengkap Rumah Minimalis Modern: Cerminan Gaya Hidup Masa Kini

22:33 Juni 2, 2025

TERUNGKAP! PiDualTx BIKIN 1 Pi = Rp4.9 Miliar

22:22 Juni 2, 2025

Rumah Minimalis: Rahasia Gaya Hidup Sederhana dengan Desain yang Elegan dan Fungsional

22:16 Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version