IKNPOS.ID-Pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai penerbitan Golden Visa bagi investor luar negeri yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan harapan akan mendorong pertumbuhan investasi di wilayah tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, persyaratan untuk perusahaan asing yang ingin melakukan investasi di IKN telah diturunkan secara signifikan.
Sekarang, investasi minimal yang diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun adalah U$5 juta, turun dari sebelumnya U$25 juta.
Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, investasi minimal diturunkan dari U$50 juta menjadi U$10 juta.
Salah satu insentif yang diberikan adalah pengecualian dari syarat nilai penjualan (turnover) bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN.
Langkah-langkah pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi evisa.imigrasi.go.id.
Hingga bulan Januari 2024, sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Silmy Karim menyebutkan bahwa kemudahan yang diberikan ini merupakan upaya Imigrasi dalam mendukung pembangunan masyarakat dan perekonomian di IKN serta wilayah sekitarnya.