Home News Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Juni 2024
News

Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Juni 2024

Share
Daftar Kementerian/Lembaga yang akan pindah ke IKN tahun ini
Pemerintah cairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024. Foto: Dok/Ilustrasi/KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID- Pemerintah memastikan segera mencaikan gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI maupun Polri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Di mana berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam Pasal 12 beleid tersebut, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).

Jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap menyalurkannya usai bulan tersebut.

Pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah,”.

Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di mana terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menjelaskan, pihaknya telah siap menyalurkan gaji ke-13 tahun 2024.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024,” kata Yoka dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 26 Mei 2024.

Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Di mana berisi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya,” katanya, menjelaskan.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Dibuka Sementara Saat Lebaran 2026, Pemkab Penajam Paser Utara Siagakan Personel Pantau Lalu Lintas

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan sejumlah personel untuk memantau...

News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...

News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...