Home News Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Juni 2024
News

Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Juni 2024

Share
Daftar Kementerian/Lembaga yang akan pindah ke IKN tahun ini
Pemerintah cairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024. Foto: Dok/Ilustrasi/KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID- Pemerintah memastikan segera mencaikan gaji ke-13 tahun 2024 bagi PNS, TNI maupun Polri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Di mana berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam Pasal 12 beleid tersebut, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).

Jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap menyalurkannya usai bulan tersebut.

Pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah,”.

Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di mana terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menjelaskan, pihaknya telah siap menyalurkan gaji ke-13 tahun 2024.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024,” kata Yoka dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 26 Mei 2024.

Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Di mana berisi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya,” katanya, menjelaskan.

Share
Related Articles
Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke IKN.
News

Wapres Gibran Tegaskan IKN Tak Mangkrak, Progres Pembangunan Sesuai Jadwal

IKNPOS.ID - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pembangunan Ibu...

News

30 Persen Pegawai Otorita IKN Berasal dari Putra Daerah Kalimantan Timur

IKNPOS.ID - Keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kian...

Ekowisata Ibu Kota Nusantara
News

Kaltim Siap Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional Seiring Perkembangan IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mengambil...

Trump Ancam Tarif Impor Bagi Negara yang Halangi AS Kuasai Greenland
News

Pesawat Militer AS Ramai-ramai Bergerak ke Timur Tengah, Siap Perang dengan Iran?

IKNPOS.ID - Pergerakan militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah kembali menjadi...