IKNPOS.ID-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Gaji yang diterima di IKN diketahui lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, selama ini komponen gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lewat regulasi tersebut maka ditetapkan bahwa gaji PNS terdiri dari gaji pokok, kemudian menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan di instansi pusat namanya tunjangan kinerja.
Namun demikian, saat ini pemerintah tengah merampungkan regulasi teranyar yang mengatur komponen tambahan gaji para PNS khusus yang berdinas ke IKN.
Seperti adanya tunjangan pionir, yang diperuntukan bagi PNS yang akan pindah ke IKN. Tambahan komponen itu yang nantinya bakal membuat gaji PNS di IKN lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Tentu kalau ditanya bagaimana dengan mereka yang ditempatkan di IKN, apakah ada tunjangan itu, tapi yang pasti hak haknya tentu berbeda dengan yang tidak di IKN,” ujar Haryomo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, beberapa Waktu lalu.
Seperti diketahui, mulai Juli 2024 diperkirakan ada 2.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) pertama yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). ASN yang menjadi pionir di IKN akan mendapatkan tunjangan khusus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pihaknya telah selesai menghitung besaran tunjangan ASN yang akan pindah ke IKN.
Meski tidak menyebut besaran, Azwar memberikan sedikit bocoran.
“Sudah kita rumuskan, ada tunjangan kepindahan, packing, kemudian tunjangan mereka berangkat dengan keluarganya ke tempat itu,” katanya.