IKNPOS.ID – Salah satu strategi utama melestarikan hutan dan mewujudkan visi Nusantara adalah menggandeng masyarakat adat dan lokal.
Hal itulah yang dilakukan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjadikan kota hutan berkelanjutan.
“Masyarakat adat dan lokal memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Khususnya yang terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati,” kata Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri saat berbicara dalam International Conference on Forest City di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, belum lama ini.
Dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan kebijakan yang mengakui kearifan lokal dan pengetahuan masyarakat adat.
Kebijakan ini akan menjadi dasar bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan inklusif.
“Kami sedang dalam proses mempersiapkan kebijakan kehutanan masyarakat. Karena ketika kita memiliki strategi agroforestri, maka harus ada kebijakan yang jelas tentang legalitas masyarakat lokal dalam mengelola hutan,” papar Myrna.
Tak hanya itu. OIKN juga bakal menyiapkan kebijakan hutan kemasyarakatan.
Hutan kemasyarakatan adalah salah satu bentuk skema perhutanan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan.
Tujuannya meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya Myrna kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan lokal dalam mengelola hutan dan sumber daya alam di sekitarnya.
OIKN, lanjut Myrna, saat ini sedang fokus pada perbaikan tata kelola sumber daya alam dan tata guna lahan di IKN.
Di antaranya menyiapkan kebijakan perencanaan tata ruang, dengan target melindungi 65 persen lahan.
Ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ekologis hutan Kalimantan. Dimana 65 persen wilayah IKN akan dijadikan sebagai kawasan lindung.
Sementara itu, 25 persen untuk pembangunan infrastruktur di IKN. Sedangkan 10 persen sisanya untuk kawasan pertanian.
“Kami ingin benar-benar menaati rencana tata ruang dan rencana induknya secara detail. Itulah salah satu cara untuk memperbaiki tata kelola dalam pembangunan kota hutan,” tutupnya.