Keberhasilan pengembangan kawasan IKN sebagai kota berkelanjutan tergantung dari dukungan wilayah sekitar. Sehingga penerapan sponge city perlu kerja sama yang harmonis dengan wilayah mitra sekitar.
Secara administratif, wilayah IKN terletak di antara dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa,dan Samboja).
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai salah satu yang berbatasan dengan Wilayah IKN telah memiliki peraturan mengenai rencana tata ruang wilayah.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013-2033.
Dalam peraturan rencana tata ruang tersebut, Kecamatan Sepaku merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya dan kawasan hutan produksi.
Selain itu, Kecamatan Sepaku juga akan dikembangkan sebagai pusat kawasan industri berbasis sumber daya alam dan kawasan pariwisata alam. Sehingga secara tata ruang wilayah, daerah di sekitar IKN telah mendukung pengembangan kawasan IKN sebagai sponge city.
Meskipun sponge city menawarkan banyak manfaat, hanya saja penerapannya dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti biaya investasi awal yang tinggi dan pengelolaan jangka panjang yang kompleks.
Selain itu, tantangan lainnya termasuk ketidakpastian mengenai kondisi hidrologi masa depan yang terkait dengan proyeksi perubahan iklim, yang mempersulit perencanaan perkotaan dan merancang infrastruktur yang akan sesuai dengan tujuan.