IKNPOS.ID- Pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Hal itu disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” katanya.
“Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Nadiem menambahkan.
Persoalan tingginya UKT sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Baik mahasiswa hingga pejabat, ramai menyoroti kenaikan UKT yang dinilai terlalu tinggi.
Kenaikan UKT ini menyertai ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Aturan tersebut dijadikan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH).
Mengikuti Permendikbudristek tersebut, PTN ramai-ramai menaikkan tarif UKT. Setidaknya terdapat empat PTN dengan kenaikan UKT tertinggi tahun 2024.
Salah satunya adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sebelas Maret (UNS). Serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga termasuk dalam PTN dengan kenaikkan UKT tertinggi.
Protes UKT pun mulai muncul dari golongan mahasiswa. Di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pihak rektorat ditekan untuk menurunkan UKT.
Terdapat pula protes mahasiswa yang tak disambut baik. Bahkan, sampai masuk laporan kepolisian.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Nadiem untuk menyetop kenaikan UKT tahun ini. Ia ingin kebijakan itu dihitung ulang.
Jokowi ingin ada jeda sebelum kenaikan tarif UKT diberlakukan. Ia tak ingin lonjakan tarif seperti saat ini terulang kembali. Selain itu, Jokowi ingin Nadiem mencari cara agar tarif UKT tak memberatkan mahasiswa.