IKN Pos
Rabu, Januari 7, 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

KUHP Nasional Resmi Berlaku! Yusril Klaim Penjara Bakal Sepi Lewat Jalur Pidana Alternatif, Kok Bisa?

by Sigit Nugroho
16:04 Januari 4, 2026
in News
A A
KUHP Nasional Resmi Berlaku! Yusril Klaim Penjara Bakal Sepi Lewat Jalur Pidana Alternatif, Kok Bisa?

Yusril Ihza Mahendra klaim KUHP Nasional baru bakal kurangi beban penjara lewat pidana alternatif dan restoratif. Simak perubahan besar hukum RI di 2026!

Beberapa opsi hukuman selain penjara yang kini dikedepankan antara lain:

  • Kerja Sosial: Pelaku pelanggaran ringan bisa diminta mengabdi pada masyarakat ketimbang mendekam di balik jeruji.
  • Rehabilitasi: Terutama bagi pengguna narkotika, fokusnya kini pada pemulihan medis dan sosial, bukan sekadar isolasi.
  • Mediasi dan Restitusi: Menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak.

Langkah ini menjadi solusi jitu buat masalah klasik penjara Indonesia yang selalu penuh sesak. Dengan rehabilitasi medis yang lebih kuat bagi pemakai narkoba, pemerintah berharap beban negara untuk mengurus narapidana bisa berkurang drastis.

KUHAP Baru: Penyidikan Makin Transparan, Polisi Dipantau Kamera?

Bukan cuma KUHP, pemerintah juga menghadirkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru lewat UU Nomor 13 Tahun 2024. Ini adalah “kakak” dari KUHAP lama tahun 1981 produk Orde Baru. Yusril menilai aturan lama belum sepenuhnya sinkron dengan prinsip HAM pasca-amandemen UUD 1945.

Di bawah payung KUHAP baru, proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dijanjikan bakal lebih akuntabel. Pemerintah bahkan menyiapkan aturan teknis soal penggunaan rekaman visual selama proses penyidikan. Artinya, setiap gerak-gerik penyidik bakal terpantau demi mencegah kesewenang-wenangan. Teknologi digital juga bakal dioptimalkan lewat prinsip single prosecution agar proses peradilan makin efisien dan anti-ribet.

Privasi Terjaga: Delik Aduan untuk Urusan Privat

Banyak yang sempat khawatir negara bakal terlalu ikut campur urusan pribadi di KUHP baru ini. Namun, Yusril meluruskan bahwa aturan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan kini dirumuskan sebagai delik aduan. Ini artinya, negara tidak bisa asal gerebek atau intervensi kecuali ada aduan dari pihak yang berwenang (keluarga inti). Tujuannya jelas: menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan moral masyarakat tanpa harus menjadi negara yang represif.

Masa Transisi: 26 Aturan Turunan Siap Meluncur

Jangan panik dulu, pemerintah tidak main asal terapkan tanpa persiapan. Yusril menegaskan sudah ada 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan sebagai aturan pelaksana. Untuk kamu yang punya perkara hukum, perlu dicatat prinsip non-retroaktif: perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap pakai aturan lama, sementara kasus setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Berita Hukum TerkiniHukum Pidana AlternatifKUHAP BaruKUHP NasionalReformasi Hukum IndonesiaRestorative JusticeUU Nomor 1 Tahun 2023Yusril Ihza Mahendra

Sigit Nugroho

Next Post

Nicolas Maduro Ditangkap! Ini Daftar Pemimpin Dunia yang Pernah Digulung Militer Amerika Serikat

Jane Moses

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pendiri Pi Network Dikabarkan ‘Menghilang’? Ini Skenario Terburuk dan Dampaknya ke Harga PI

17:53 Januari 7, 2026

Timtim Maduro

13:01 Januari 7, 2026

ITPLN Buka PMB 2026, Rektor Paparkan Strategi Menjaring Talenta Energi Unggulan

08:59 Januari 7, 2026

Wujudkan Kampus Transisi Energi dengan OBE, Prof Susy Resmi Jadi Warek I ITPLN

14:46 Januari 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version