IKN Pos
Rabu, November 26, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Tolak Legalisasi Thrifting Bayar Pajak, Budi Santoso: Bukan Narkoba, Kan?!

by Lina
17:08 November 21, 2025
in News
A A

IKNPOS.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan respons yang sangat tegas terhadap permintaan sejumlah pedagang pakaian bekas (thrifting) untuk melegalkan impor dagangan mereka. Budi secara keras menolak tawaran para pedagang yang bersedia membayar pajak sebagai syarat legalisasi.

Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah kegiatan yang secara fundamental dilarang dan tidak dapat dilegalkan hanya karena pelakunya siap membayar kewajiban pajak.

“Tapi kan nggak ada hubungannya. Apakah kalau sudah bayar pajak terus jadi legal gitu. Kan memang aturannya dilarang ya dilarang,” ujar Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat 21 November 2025.

Analogi Narkoba Tegaskan Status Barang Terlarang

Mendag menjelaskan, larangan impor pakaian bekas tidak berkaitan dengan persoalan pajak, melainkan karena barang tersebut masuk kategori barang terlarang berdasarkan ketentuan perdagangan yang berlaku.

Untuk mempertegas argumennya, Budi bahkan menggunakan analogi yang sangat kontroversial, menyamakan status pakaian bekas dengan barang haram lainnya.

“Pakaian bekas adalah barang yang dilarang. Seperti halnya kayak narkoba, kita impor narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan nggak bisa,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dasar hukum atas larangan impor pakaian bekas sudah sangat jelas, yaitu tertera dalam undang-undang perdagangan bahwa barang bekas tidak boleh diimpor.

Pedagang Klaim Libatkan 7,5 Juta Orang dan Siap Bayar Pajak

Respons keras Mendag ini disampaikan setelah pedagang thrifting mengajukan permohonan agar usaha mereka diakui secara legal di Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan oleh Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI.

Rifai Silalahi menilai legalitas menjadi solusi yang lebih baik daripada pemerintah memberantas usaha thrifting. Ia mengklaim bahwa bisnis ini melibatkan setidaknya 7,5 juta orang yang tersebar di Indonesia.

Menurut Rifai, usaha thrifting telah berlangsung turun-temurun. Ia berharap impor barang bekas dapat dilegalkan seperti di negara-negara maju, dengan syarat utama: pedagang bersedia membayar pajak.

Page 1 of 2
12Next
Tags: 5 juta pedagangAlasan Mendag melarang impor pakaian bekasBudi SantosoDampak larangan thrifting pada 7Impor IlegalImpor Pakaian Bekas NarkobaLarangan Thrifting Budi SantosoMendagMendag Tolak Legalisasi ThriftingnarkobaPajakPakaian BekasPedagang Thrifting Minta Bayar PajakPerdaganganPermintaan pedagang thrifting Pasar SenenThrifting

Lina

Next Post

Dari 100 UMKM, Kini Terseleksi 30 UMKM Siap Berkompetisi Menuju Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

OIKN Perkuat Kolaborasi dengan ITB dalam Pengelolaan Rimba Kota Nusantara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

DPR Minta Pemerintah Pastikan Jumlah ASN yang Bertugas di IKN pada 2028

23:17 November 25, 2025

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

21:18 November 25, 2025

BNN Grebek Sarang Narkoba Berlan Jaktim: 25 Pelaku Ditangkap, 4 Bandar Kabur Membawa Barang Bukti

16:54 November 25, 2025

Pi Network Siap Meledak? MiCA Compliance Bisa Jadi Awal Bull Market Baru

16:34 November 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version