IKNPOS.ID — Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 13 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan telah ditetapkan penyidik, namun kehadiran para tersangka masih akan dikonfirmasi.
“Untuk kehadirannya, nanti akan kami pastikan kembali besok kepada penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Senin 10 November 2025.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada delapan orang tersangka dalam perkara yang sama. Polisi berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Kami berharap para tersangka bersikap kooperatif agar haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan keterangan dapat terpenuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.
Dari hasil penyidikan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan hukumnya. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
“Penentuan dua klaster ini didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama penyidikan, sesuai dengan peran dan tindakan hukum masing-masing tersangka,” jelas Iman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama tokoh yang cukup dikenal, termasuk Roy Suryo, yang sebelumnya aktif di dunia politik dan media sosial.
Pihak kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga objektivitas penegakan hukum.



