IKNPOS.ID – Pi Network kembali menjadi sorotan setelah wacana mengenai kemungkinan hadirnya Exchange Traded Fund (ETF) untuk aset digital tersebut muncul di sejumlah komunitas dan analis pasar. Namun hingga saat ini, produk ETF Pi Network belum pernah diajukan, belum memiliki dokumen resmi, dan belum masuk agenda regulator mana pun.
Meski begitu, para analis menilai bahwa peluang ETF tetap terbuka di masa depan, asalkan Pi Network memenuhi sejumlah syarat ketat yang biasanya diberlakukan untuk aset kripto yang ingin masuk ke ranah investasi institusional.
Syarat Penting Sebelum ETF Pi Network Bisa Terjadi
Menurut analis ActuFinance, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi Pi Network sebelum lembaga keuangan dapat mempertimbangkan pembuatan ETF.
1. Harga Pasar yang Terverifikasi
ETF spot membutuhkan aset yang memiliki harga pasar terbuka dan diterima secara luas. Pi saat ini memang sudah memiliki harga yang terlihat di berbagai platform, meskipun masih fluktuatif dan belum sepenuhnya stabil.
Pi Network perlu membangun struktur pasar yang lebih transparan agar harga rujukan dapat diterima regulator.
2. Likuiditas Harus Lebih Dalam
Produk ETF menuntut volume perdagangan besar dan likuiditas kuat untuk memastikan proses beli-jual berjalan tanpa hambatan.
Saat ini volume perdagangan PI masih jauh di bawah aset kripto besar lainnya sehingga dinilai belum ideal untuk mendukung operasional ETF.
3. Kepastian Regulasi
Regulator membutuhkan aset yang dapat diverifikasi, dilacak, dan bebas dari manipulasi harga.
Pi Network telah menunjukkan peningkatan transparansi, namun belum mencapai tingkat kematangan regulasi yang dibutuhkan untuk masuk ke kategori investasi institusional.
4. Lembaga Kustodian Resmi
ETF membutuhkan custodian teregulasi untuk menyimpan aset secara aman.
Hingga sekarang, belum ada lembaga keuangan tradisional yang dapat menyimpan token PI dalam lingkungan yang memenuhi standar regulasi internasional.
Akses jaringan yang terbuka dan persetujuan custodian menjadi syarat mutlak.



