IKN Pos
Selasa, November 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

by Rizal Husen
14:52 November 22, 2025
in News
A A
Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Munaslub PSTI 2025 Disorot: Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Para Pemohon juga menekankan Munaslub seharusnya hanya dapat diselenggarakan apabila telah melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Namun, faktanya Rakernas yang mengamanatkan Munaslub tidak pernah dilakukan.

Para Pemohon merujuk pada putusan BAKI sebelumnya yang menyatakan Pemilihan kepengurusan baru harus berdasarkan keputusan Rakernas PB PSTI.

Putusan ini menjadi dasar kuat bagi para Pemohon untuk menyatakan bahwa Munaslub 2025 adalah ilegal dan tidak sah.

Pengprov Sah Justru Menghilang dari Daftar Pemilih

Kisruh utama dalam Munaslub PSTI 2025 bermula dari tahap verifikasi peserta. Para Pemohon menegaskan proses verifikasi itu menjadi sumber kekacauan.

Tata tertib yang sudah disahkan dalam sidang paripurna pertama, justru diubah menjelang pemilihan ketua umum tanpa persetujuan forum.

Akibatnya, beberapa Pengprov yang berstatus aktif dan sah menurut SK PB PSTI tiba-tiba dinyatakan tidak punya hak suara.

Pengprov seperti Banten, Papua Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan contoh paling mencolok.

Salah satu poin paling kuat dalam permohonan pembatalan adalah tudingan bahwa Caretaker PB PSTI justru mengambil langkah di luar mandat yang diberikan.

Mandat Caretaker berdasarkan SK KONI hanya mencakup:

  • Menjaga kesinambungan organisasi
  • Menyusun agenda pemulihan organisasi
  • Menjalankan fungsi administratif sampai kepengurusan baru terpilih secara sah

Namun, para Pemohon menilai Caretaker justru:

  • Mengubah tata tertib sesuka hati
  • Melakukan verifikasi peserta tanpa mekanisme forum
  • Menetapkan syarat calon ketua yang tidak sesuai AD/ART
  • Mengabaikan putusan BAKI sebelumnya yang mensyaratkan adanya Rakernas sebelum Munaslub

Keberatan Terhadap Syarat Calon Ketum

Dalam permohonan yang diajukan, para Pemohon juga mempermasalahkan kelayakan calon ketua umum terpilih.

AD/ART PSTI menyatakan “Calon Ketua Umum tidak boleh berasal dari pengurus aktif partai politik.”

Namun, para Pemohon menyebutkan calon yang kemudian terpilih dalam Munaslub diduga masih menjabat sebagai salah satu pengurus partai pada tingkat kabupaten/kota.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: alasan pembatalan musyawarah nasional PSTIanalisis hukum gugatan 21 pengprov PSTIArbitrase olahraga IndonesiaCaretaker PB PSTI kontroversidampak putusan BAKI bagi organisasi sepak takrawDiskriminasi hak suara dalam Munaslub olahraga IndonesiaDugaan pelanggaran AD/ART PSTI dalam proses pemilihan ketua umumhak suara pengprov PSTI dicabutHak Suara Pengprov PSTI DicurangiKetua Umum PSTI Terpilih ParpolKisruh PSTI 2025konflik internal PSTI IndonesiaMunaslub PSTI 2025 DigugatPB PSTIPelanggaran AD/ART PSTI CaretakerPembatalan Munaslub PSTIPembatalan Munaslub PSTI 2025 Munaslub PSTI 2025Pembatalan Munaslub PSTI BAKIpemilihan ketua umum PSTI tidak sahPermohonan pembatalan Musyawarah Nasional Luar Biasa PSTI 2025Perselisihan internal cabang olahragaprosedur permohonan pembatalan munaslubProtes Pengprov terhadap Caretaker PB PSTIPSTISengketa keolahragaan di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesiasengketa kepengurusan PB PSTI di BAKISengketa Munaslub PSTI 2025Sengketa organisasi olahraga

Rizal Husen

Next Post

GEGER! Duit Rp 500 Juta Dana Kontribusi Munaslub PSTI HILANG, Somasi Keras Dilayangkan

Kementerian ESDM Tinjau Operasi Pertamina di Sumsel, Optimalisasi Produksi dan Keselamatan Pekerja Terpenuhi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

21:18 November 25, 2025

BNN Grebek Sarang Narkoba Berlan Jaktim: 25 Pelaku Ditangkap, 4 Bandar Kabur Membawa Barang Bukti

16:54 November 25, 2025

Pi Network Siap Meledak? MiCA Compliance Bisa Jadi Awal Bull Market Baru

16:34 November 25, 2025

Kangkung Babi

06:45 November 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version